Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasat Lantas AKP G.M Angga Satrya Wibawa menyatakan bahwa penertiban lalulintas di Jalan Raya Trasmigrasi tepatnya di simpang empat sudah sesuai dengan aturan undang-undang lalulintas.

"Sebelumnya banyak pengendara dari arah Batulicin menuju jalan trasmigrasi tanpa berhenti meskipun lampu merah sedang menyala," kata Angga di Batulicin Selasa.

Namun, saat ini pengedara peraturan tersebut tidak berlaku lagi. Artinya meskipun pengendara hendak belok ke kiri jika lampu merah sedang menyala maka pengendara wajib berhenti sejak hingga rambu hijau menyala lagi.

Dia mengatakan, penerapan aturan tersebut sudah sesua dengan Undang-undang lalulintas No 22 Tahun 2009 pasal 112 bahwa pengemudi kendaraan yang akan belok kiri atau berbalik ara wajib mengamati situasi lalulintas di depan, di samping, di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjukarah atau isyarat tangan.

Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak kesamping wajib mengamati situasi lalulintas di depan, samping, belakang kendaraan serta memberikan isyarat.

Dan lanjut Angga, pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalulintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung belok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalulintas atau alat isyarat lalulintas.

Kini Polres Tanah Bumbu terus melakukan sosialisasi agar para pengguna jalan memahami rambu-rambu tersebut.

"Petugas memberikan waktu satu minggu agar asyarakat memahami aturan tersebut, artinya jika pengendara masih menerobos tetap diberi toleransi namun pada hari berikutnya masi tetap melanggar maka petugas akan melakukan tindakan tilang," pungkas Angga.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021