DPRD Kalsel bersama Pemprov setempat menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomer 10 Tahun 2019 tentang kepemudaan, mengingat Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) di Kalimantan Selatan termasuk yang terendah se-Indonesia.

"Kualitas pemuda di Kalsel termasuk yang terendah se-Indonesia. Itu dari kajian tingkat nasional pada 2019 bahwa IPP Kalsel ranking 5 terendah dari 34 provinsi di Indonesia," kata Anggota Komisi IV DPRD Kalsel, Wahyudi Rahman, dilaporkan, Selasa.

"Namun penerapan masih terkendala karena belum adanya peraturan gubernur (Pergub)," tambahnya.
 
Dikatakannya, Perda tahun 2019 itu bertujuan membuka ruang untuk pemuda Kalsel untuk berekspresi dan memberikan tanggung jawab penuh kepada pemerintah daerah untuk lebih memperhatikan kualitas pemuda serta memfasilitasi.

"Pergub masih belum. Makanya terus kami (DPRD Kalsel) dorong," tandasnya.

Hal itu tertulis di BAB III perencanaan pasal 9 poin bahwa gubernur menyusun kebijakan dan strategi kepemudaan yang dituangkan ke dalam : RPJPD, RPJMD dan lainnya.

Menyikapi permasalahan tentang kepemudaan umumnya di Kalsel itu. DPRD Kalsel akan mengawal Perda itu sampai akhirnya didukung oleh Perbub.

"Nanti siapapun yang terpilih sebagai Gubernur Kalsel, dalam pembahasan RPJMD nantinya akan kami usulkan untuk mengimplementasikan Perda tentang kepemudaan itu," ujarnya.

Pewarta: Muhammad Fauzi Fadilah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021