PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) mendorong proyek-proyek berskema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sebagai bentuk pembiayaan alternatif untuk menjawab kebutuhan pemenuhan infrastruktur perumahan dan permukiman.
"Skema pembiayaan alternatif yaitu skema KPBU pada sektor perumahan dan permukiman merupakan solusi bagi pemerintah menjawab pemenuhan kebutuhan infrastruktur perumahan dan permukiman untuk masyarakat," kata Direktur Utama PII M. Wahid Sutopo melalui keterangan di Jakarta, Sabtu.
Kedua Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan tersebut melaksanakan kerja sama melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) mengenai ruang lingkup yaitu penjajakan potensi, pengembangan pembangunan, pembiayaan Sektor perumahan dan permukiman serta pembangunan kapasitas dan pelatihan terkait KPBU untuk sektor perumahan dan permukiman.
Sutopo menuturkan.PII siap bersinergi dengan SMF khususnya mendukung pemerintah dalam hal ini khususnya Kementerian PUPR dalam mengembangkan infrastruktur sektor perumahan dan permukiman melalui skema KPBU, sehingga diharapkan dapat semakin memenuhi kebutuhan penyediaan hunian rumah yang terjangkau oleh masyarakat.
Senada dengan Sutopo, Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo mengatakan pihaknya menyambut baik sinergi yang dijalin dengan PII untuk kerja sama KPBU lerumahan dan pemukiman. Hal tersebut sejalan dengan amanah pendirian PT SMF dalam mendukung kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi setiap keluarga Indonesia.
"Kami berharap PT SMF dapat berkontribusi dalam skema KPBU khususnya terkait perumahan dan pemukiman sesuai dengan amanat dari Pemerintah dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.100 Tahun 2020, sehingga kebutuhan masyarakat akan hunian yang layak dan terjangkau dapat semakin terfasilitasi serta mendukung bergeraknya industri perumahan nasional dalam rangka mendukung PEN di sektor perumahan," ujar Ananta.
Saat ini, pemenuhan kebutuhan penyediaan perumahan bagi masyarakat menjadi program utama Pemerintah. Dengan keterbatasan APBN, pemerintah dapat mempergunakan beberapa skema pembiayaan salah satunya yaitu melalui pembiayaan inovatif melalui skema KPBU untuk menjawab kebutuhan pemenuhan infrastruktur perumahan.
SMF merupakan salah satu SMV Kementerian Keuangan yang bergerak di bidang pembiayaan sekunder perumahan yang didirikan pemerintah dengan tujuan untuk peningkatan kapasitas dan mengalirkan dana jangka menengah dan/atau panjang kepada penyalur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan menyediakan pembiayaan untuk mendukung kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi setiap keluarga Indonesia.
PII yang juga sebagai SMV Kementerian Keuangan memiliki mandat sebagai penyedia penjaminan pemerintah untuk proyek dengan skema KPBU, skema penjaminan pinjaman langsung atau non KPBU dan juga penyedia fasilitas penyiapan proyek dan pendampingan transaksi atau Project Development Facility (PDF).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Skema pembiayaan alternatif yaitu skema KPBU pada sektor perumahan dan permukiman merupakan solusi bagi pemerintah menjawab pemenuhan kebutuhan infrastruktur perumahan dan permukiman untuk masyarakat," kata Direktur Utama PII M. Wahid Sutopo melalui keterangan di Jakarta, Sabtu.
Kedua Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan tersebut melaksanakan kerja sama melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) mengenai ruang lingkup yaitu penjajakan potensi, pengembangan pembangunan, pembiayaan Sektor perumahan dan permukiman serta pembangunan kapasitas dan pelatihan terkait KPBU untuk sektor perumahan dan permukiman.
Sutopo menuturkan.PII siap bersinergi dengan SMF khususnya mendukung pemerintah dalam hal ini khususnya Kementerian PUPR dalam mengembangkan infrastruktur sektor perumahan dan permukiman melalui skema KPBU, sehingga diharapkan dapat semakin memenuhi kebutuhan penyediaan hunian rumah yang terjangkau oleh masyarakat.
Senada dengan Sutopo, Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo mengatakan pihaknya menyambut baik sinergi yang dijalin dengan PII untuk kerja sama KPBU lerumahan dan pemukiman. Hal tersebut sejalan dengan amanah pendirian PT SMF dalam mendukung kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi setiap keluarga Indonesia.
"Kami berharap PT SMF dapat berkontribusi dalam skema KPBU khususnya terkait perumahan dan pemukiman sesuai dengan amanat dari Pemerintah dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.100 Tahun 2020, sehingga kebutuhan masyarakat akan hunian yang layak dan terjangkau dapat semakin terfasilitasi serta mendukung bergeraknya industri perumahan nasional dalam rangka mendukung PEN di sektor perumahan," ujar Ananta.
Saat ini, pemenuhan kebutuhan penyediaan perumahan bagi masyarakat menjadi program utama Pemerintah. Dengan keterbatasan APBN, pemerintah dapat mempergunakan beberapa skema pembiayaan salah satunya yaitu melalui pembiayaan inovatif melalui skema KPBU untuk menjawab kebutuhan pemenuhan infrastruktur perumahan.
SMF merupakan salah satu SMV Kementerian Keuangan yang bergerak di bidang pembiayaan sekunder perumahan yang didirikan pemerintah dengan tujuan untuk peningkatan kapasitas dan mengalirkan dana jangka menengah dan/atau panjang kepada penyalur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan menyediakan pembiayaan untuk mendukung kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi setiap keluarga Indonesia.
PII yang juga sebagai SMV Kementerian Keuangan memiliki mandat sebagai penyedia penjaminan pemerintah untuk proyek dengan skema KPBU, skema penjaminan pinjaman langsung atau non KPBU dan juga penyedia fasilitas penyiapan proyek dan pendampingan transaksi atau Project Development Facility (PDF).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021