Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan menggelar Sosialisasi Peraturan Dalam Negeri Nomor : 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, di Ruang Barakat Setda Tanah Laut, Rabu (24/2).

Kegiatan tersehut diikuti Bendahara Penerimaan seluruh SKPD di lingkup Kabupaten Tanah Laut.

Bupati Tanah Laut HM Sukamta melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Laut H Dahnial Kifli dalam arahannya menyampaikan, para bendahara penerimaan diminta mempelajari dan mempedomani peraturan baru yang telah dikeluarkan pada tanggal 30 Desember 2020 tersebut.

Dia berharap, laporan dibuat bendahara penerimaan dapat disampaikan tepat waktu.

“Pelajari peraturan tersebut, buat laporan sesuai aturan dan sampaikan tepat waktu,”pintanya.

Sementara, Kepala Bapenda Tanah Laut Surya Arifani mengungkapkan,  diberlakukannya Permendagri tersebut masih terdapat kendala penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Namun, dia berharap,  aplikasi SIPD dalam waktu dekat dapat digunakan secara optimal.

“Karena baru saja jadi, maka  masing-masing masih mempelajari.  Hanya saja kendala kita saat ini berkaitan dengan penggunaan aplikasi SIPD yang belum bisa berjalan seperti yang diharapkan,"terangnya.

Sehingga, jelas dia, untuk sementara  dalam penatausahaan penerimaan pelaksanaannya masih secara manual.

"Semoga dalam waktu dekat SIPD dapat digunakan secara optimal,” tegasnya.

Turut hadir selaku narasumber dalam acara tersebut, Pengendali Teknis Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan Puji Prastowo didampingi Auditor Bidang APD BPKP Provinsi Kalimantan Selatan Boby Setiawan.

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021