Kepala Kepolisia Sektor (Kapolsek) Jorong, Tanah Laut, Kalimantsn Selatan Inspektur Satu (Iptu)  Wahyu Hidayat menargetkan seluruh desa di Kecamatan Jorong memiliki Pasko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro

"Saat ini sudah terbentuk empat PPKM Mikto di Kecamatan Jorong,"ujar Kapolsek Jorong  Iptu Wahyu Hidayat, Rabu (24/2).

Menurut dia, keempat PPKM Mikro itu adalah, di Desa Jorong, Desa Simpang Empat Sungai Baru, Desa Karang Rejo dan Desa Muara Asa-Asam.

Tujuan dibentuknya PPKM tersebut agar desa  di Kecamatan Jorong menjadi  zona hijau atau terbebas dari pandemi COVID-19.

"Ada 11 desa di Kecamatan Jorong yang nantinya akan kita bentuk PPKM,"terangnya.

Dia berharap, PPKM dapat membantu upaya pemerintah menekan penyebaran COVID-19 di masyarakat.

Sebelumnya, Asisten Bidang Administrasi dan Pemerintahan Pemkab Tanah Laut Bambang Kusudarisman menerangkan, saat ini Pemerintah Kabupaten Tanah Laut telah mendirikan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di daerah zona kuning diantaranya,  Desa Bati-Bati, Desa Panyipatan, Desa Banua Tengah, Desa Bukit Mulya, Desa Tambak Sarinah, Desa Tambang Ulang, Desa Jorong, Desa Sungai Jelai, Desa Tirta Jaya dan Kelurahan Pelaihari.

Posko tersebut, jelas dia,  nantinya akan melakukan pemantauan dan penegakan protokol kesehatan COVID-19 beserta jam operasional fasilitas umum yang telah ditetapkan. 

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021