Sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di Kabupaten Kotabaru diterima dan kini dalam proses pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian diungkapkan Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kotabaru, Zainal Abidin menyusul diterimanya Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kotabaru Tahun 2020 oleh MK di Jakarta.

"Kami masih menunggu proses lanjutan di MK, berikut menunggu Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait kelanjutan sidang berikutnya
," kata Zainal.

Dikatakannya, KPU Kotabaru akan tetap menunggu bagaimana jalannya perkara ini sesuai dengan jadwal dan tahapan yang ada.

Zainal menjelaskan, dengan diterimanya permohonan oleh MK, maka tahapan yang kini dijalani adalah Pemeriksaan Persidangan Lanjutan dan Rapat Permusyawaratan Hakim.

Pada kegiatan tersebut mencakup mendengarkan keterangan saksi atau ahli, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

Baru kemudian dilakukan Rapat Permusyawaratan Hakim yang isinya membahas inti perkara dan kemudian dilanjutkan dengan pengambiln Putusan.

Diketahui, Kabupaten Kotabaru merupakan satu dari 32 perkara pilkada 2020 yang permohonan PHP-nya diterima oleh MK, selain dua sengketa lainnya di Kalsel yakni Pilkada Gubernur-wakil Gubernur Kalsel dan Pilkada Walikota Banjarmasin.

Sementara 100 permohonan perselisihan pilkada 2020 di Indonesia, dinyatakan ditolak, sehingga secara otomatis menguatkan keputusan KPU masing-masing.

Sebelumnya, pelaksanaan Pilkada di Kotabaru guna memilih Bupati-Wakil Bupati Kotabaru yang digelar serentak pada 20 Desember 2020 dan diikuti dua pasangan calon (Paslon) yakni nomor urut 01, H Sayed Jafar-H Andi Rudi Latif dan nomor urut 02, H Burhanuddin-H Bahrudin.

Hasil rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara yang digelar pada Rapat pleno terbuka oleh KPU dan Bawaslu Kotabaru pada 15-16 Desember 2020, data perolehan suara Paslon 01 sebanyak 74.117 dan Paslon 02 sebanyak 73.808 suara.

Atas perhitungan tersebut, pihak paslon 02 menyampaikan keberatan yang disampaikan dan ditulis dalam formulir model keterangan keberatan yang kemudian dilanjutkan pada proses penanganan perselisihan pemilihan di Mahkamah Konstitusi.

Pewarta: M. Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021