Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Selatan, H Muhammad Tambrin mengingatkan seluruh penghulu di provinsi itu agar menolak segala pemberian saat melakukan tugas.


"Jadi saya berpesan kepada seluruh penghulu, ingat! tidak boleh menerima pemberian saat melaksanakan tugas," ujarnya, di Banjarmasin, Kamis.

Sesuai ketentuan, ucapnya, nikah dilaksanakan di balai nikah atau Kantor Urusan Agama (KUA) pada saat hari kerja itu gratis, sedangkan pelaksanaan nikah di luar balai nikah atau KUA dipungut biaya sebesar Rp600 ribu yang disetor ke kas negara.

Ketentuannya itu saja, tidak boleh di luar itu ada setoran lain, baik bentuk pemberian bersifat ihklas atau tidak dari pihak yang dinikahkan, apalagi sampai penghulu minta tambahan biaya, tegasnya.

Sebab, jelasnya, sesuai peringatan yang sudah disampaikan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada media massa, bahwa pemberian kepada penghulu dinyatakan melanggar hukum kategori gratifikasi.

"Hal itu (pelanggaran tersebut) yang kita hindari, dan harus menjadi perhatian para penghulu kita di seluruh daerah ini," ucap mantan Kepala Kemenag Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalsel tersebut.

Ia mengharapkan, agar Kemenang di 13 Kabupaten/kota se-Kalsel untuk bisa memberikan pengawasan terhadap berlangsungnya acara nikah di KUA masing-masing, hingga tidak ada pelanggaran yang mengarah tindak pidana korupsi.

"Tetapi saya yakin, semua penghulu kita sudah tahu aturannya, hingga kita tidak perlu khawatir berlebihan, sebab seorang yang diamanahi untuk menjadi pemimpin akad nikah itu orang yang berpengetahuan agama cukup tinggi," katanya.

Sebagaimana diketahui, peraturan pemerintah No 48 tahun 2014, tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Kemenag, yang diberlakukan sejak Juli 2014, bahwa nikah di luar KUA harus bayar administrasi ke kas negara Rp600 ribu. Sermentara untuk nikah di KUA dinyatakan gratis.

Pewarta: Sukarli

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015