Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru melakukan kunjungan dalam rangka kerja studi banding terkait rancangan peraturan daerah retribusi pemakaian kekayaan daerah ke DPRD Kapuas, Kalimantan Tengah. 

Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah, Sabtu mengatakan, pihaknya bersama delapan anggota dewan tergabung dalam pansus II studi banding untuk menyempurnakan raperda revisi atas perda nomor 9 tahun 2011.

"Studi banding ke DPRD Kapuas ini untuk menyempurnakan materi dalam raperda dan kami ingin membanding dengan daerah lain agar perda yang diterapkan objektif terutama terkait retribusi tarif," ujarnya. 

Ia mengatakan, melalui studi banding itu, bisa dikaji inti raperda retribusi pemakaian kekayaan daerah yang merupakan aset daerah sehingga pengelolaannya harus dimanfaatkan secara maksimal. 

Ditekankan, studi banding juga bisa mengambil sisi positif pemanfaatan aset sehingga raperda yang masih dalam tahap pembahasan bisa lebih objektif menentukan besaran retribusi yang akan diputuskan. 

"Harapan kami, tentunya melalui retribusi pemakaian kekayaan daerah dapat lebih mengoptimalkan sektor penerimaan daerah sehingga dapat menambah PAD sebagai sumber pendapatan," ungkapnya

Dikatakan, hasil studi banding akan dibahas anggota pansus II bersama tim eksekutif Pemkot Banjarbaru untuk disepakati keputusan yang akan diambil sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. 

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021