Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan penandatanganan kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri HSU tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara 

Penandatangan dilakukan oleh Kejari HSU Novan Hadian dan Plt Kepala Disdik HSU H Junaidi Gunawan di Aula Kejaksaaan, Selasa (9/2).

"Melalui kerja sama dengan Kejari kami berharap nantinya dapat meningkatkan pelayanan hukum, khususnya yang berkenaan dengan program dan kegiatan pada Dinas Pendidikan HSU baik proyek fisik maupun non fisik," ujar Junaidi Gunawan.

Junaidi mengatakan, pelayanan hukum yang dimaksud berupa pendampingan, konsultasi tentang pelaksanaan program kegiatan, peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan pembangunan.

Menurut Junaidi, kerjasama dengan Kejaksaan sudah berlangsung cukup lama karena dilakukan pula oleh kepala dinas sebelumnya.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Novan Hadian bersama Plt Kepala Dinas Pendidikan HSU H Junaidi Gunawan memperlihatkan MoU kerjasama kepada awak media di Aula Kejari Amuntai, Selasa (9/2). (Antaranews Kalsel/ Diskominfo HSU/Eddy A)

Kajari HSU Novan Hadian menyambut baik  kepercayaan yang diberikan Dinas Pendidikan kepada institusi Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara  mengingat sangat banyak anggaran dan program di Dinas Pendidikan.

"Kami terbuka kepada Pemerintah Kabupaten, khususnya kepada dinas dinas yang mau berkenan meminta kami pendampingan ataupun memberikan bantuan hukum," kata Novan.

Novan mengatakan, menjadi tugas, kewenangan dan tanggung jawab Kejaksaan Negeri untuk memberikan pelayanan hukum kepada warga negara, termasuk instansi pemerintah.
Plt Kepala Dinas Pendidikan HSU H Junaidi Gunawan. (Antaranews Kalsel/ Diskominfo HSU/Eddy A)

Ia menginformasikan, jika sudah enam instansi yang melakukan kerja sama demgan Kejaksaan Negeri HSU yakni Badan pertanahan Nasional (BPN) HSU , Rumah Sakit Pembalah Batung Amuntai, PDAM HSU, Dinas Kesehatan HSU, BNI, dan terbaru dengan Dinas Pendidikan HSU.

Meski demikian, lanjut Novan, tidak ada keharusan bagi instansi pemerintah untuk menjalin kerja sama tersebut. Ia meyakini bagi  instansi yang belum menjalin kesepakatan kerja sama dengan Kejaksaan berarti mereka mampu dalam melaksanakan program dan kegiatan dengan baik sesuai aturan yang berlaku.

 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021