Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Tersangka pencuri monitor komputer SDN Pelaihari 5, M Dedy Yuliansyah (19), warga Ambungan Kecamatan Pelaihari mengaku, dari hasil mencuri digunakannya untuk biaya berhibur diri bersama temannya ke Banjarmasin.  


"Hasil penjualan barang curian, saya gunakan bersama teman untuk bersenang-senang bersama teman ke tempat hiburan di Banjarmasin," kata tersangka, di Mapolres Tala, Senin (5/1).

Menurutnya, ada dua kali aksi pencurian yang ia lakukan dengan tempat dan lokasi yang berbeda di Kota Pelaihari.

Sementara, Kapolres Tanah Laut, AKBP Edy Swandono melalui Kasat Reskrim, AKP Khairul Basyar SIK mengatakan, tertangkapnya tersangka pencuri monitor komputer di SDN Pelaihari 5 tersebut, Minggu (4/1) sekitar pukul 16:00 Wita.

"Penangkapan itu dilakukan masyarakat sekitar SDN Pelaihari 5, kemudian jajaran Satuan Reskrim Polres Tala menjemput tersangka di tempat kejadian perkara (TKP)," terangnya.

Lebih lanjut dia mengemukakan, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, monitor komputer.

"Kerugian diperkirakan sekitar Rp 1 juta, atas perbuatan tersebut tersangka diancam pasal 363 KUHP dengan acaman penjara empat tahun," tandasnya. 

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015