Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menahan mantan Direktur PDAM Kabupaten Kapuas berinisial WD karena menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana penyertaan modal ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas hingga merugikan negara sekitar Rp7 miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Mukri melalui Kasi Penkum Rustianto, di Palangka Raya, Sabtu mengatakan, pada Jumat sekitar pukul 09.30 WIB dilakukan penahanan terhadap WD dan dititipkan di Rumah Tahanan Klas IIA Palangka Raya. Saat penahanan tersebut tersangka didampingi kuasa hukumnya.
"Penyerahan tersangka WD beserta barang bukti di Rutan Klas IIA Palangka Raya berjalan lancar. Ia diduga melakukan korupsi penyertaan modal PDAM Kapuas pada tahun 2016, 2017 dan 2018," katanya.
Ia menjelaskan, tersangka yang kini sudah mendekam di Rutan Klas IIA Palangka Raya, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk subsider dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka terancam dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Setelah dilakukan tahap dua atau pelimpahan, maka jaksa penuntut umum yang sudah disiapkan Kejaksaan Tinggi, bahkan dalam waktu dekat ini Pengadilan Tipikor Kota Palangka Raya segera menjadwalkan sidang perdana yang bersangkutan, guna mengadili yang bersangkutan.
"Untuk sidang perkara tipikor PDAM Kabupaten Kapuas pada Februari 2021 ini akan dijadwalkan sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palangka Raya," katanya.
Penkum Kejati Kalteng itu juga menambahkan, bahwa selanjutnya jaksa penuntut umum melakukan penahanan tersangka WD di Rutan Palangka Raya selama 20 hari ke depan.
"Selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 05 Februari 2021 sampai 24 Februari 2021 dilakukan penahanan tersangka WD di Rutan Palangka Raya, atau sampai berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya," ungkapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Mukri melalui Kasi Penkum Rustianto, di Palangka Raya, Sabtu mengatakan, pada Jumat sekitar pukul 09.30 WIB dilakukan penahanan terhadap WD dan dititipkan di Rumah Tahanan Klas IIA Palangka Raya. Saat penahanan tersebut tersangka didampingi kuasa hukumnya.
"Penyerahan tersangka WD beserta barang bukti di Rutan Klas IIA Palangka Raya berjalan lancar. Ia diduga melakukan korupsi penyertaan modal PDAM Kapuas pada tahun 2016, 2017 dan 2018," katanya.
Ia menjelaskan, tersangka yang kini sudah mendekam di Rutan Klas IIA Palangka Raya, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk subsider dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka terancam dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Setelah dilakukan tahap dua atau pelimpahan, maka jaksa penuntut umum yang sudah disiapkan Kejaksaan Tinggi, bahkan dalam waktu dekat ini Pengadilan Tipikor Kota Palangka Raya segera menjadwalkan sidang perdana yang bersangkutan, guna mengadili yang bersangkutan.
"Untuk sidang perkara tipikor PDAM Kabupaten Kapuas pada Februari 2021 ini akan dijadwalkan sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palangka Raya," katanya.
Penkum Kejati Kalteng itu juga menambahkan, bahwa selanjutnya jaksa penuntut umum melakukan penahanan tersangka WD di Rutan Palangka Raya selama 20 hari ke depan.
"Selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 05 Februari 2021 sampai 24 Februari 2021 dilakukan penahanan tersangka WD di Rutan Palangka Raya, atau sampai berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya," ungkapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021