Penegakan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 26 Tahun 2020 terus gencar dilaksanakan di seluruh kecamatan salah satunya Banua Lawas.

 Dari operasi yustisi tiga pilar Kecamatan Banua Lawas yakni Polsek, Koramil dan kecamatan berhasil menjaring tujuh warga tanpa masker di Pasar Arba.

“Warga yang terjaring operasi yustisi kita minta beli masker atau putar balik bagi pengendara yang melintas," jelas Camat Banua Lawas Fariduddin.

Ia pun berharap warga lebih meningkatkan kedisiplinan dalam melaksanakan protokol kesehatan COVID-19 khususnya saat beraktifitas di luar rumah.

 Fariduddin mengatakan saat ini tingkat kepatuhan warga terhadap protokol kesehatan mulai baik terutama saat ke pasar.

 “Dengan menggunakan masker satu upaya mencegah penyebaran COVID-19," ungkap Fariduddin.

Danramil Banua Lawas Kapten Inf Dwi mengatakan pihaknya bersama anggota tiga pilar juga rutin memberikan himbauan kepada warga agar terus disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

 “Patuhi protokol kesehatan yakni menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” ujar Dwi.

Selain menggelar operasi yustisi di Pasar Arba Banua Lawas, tim juga melakukan monitoring pelaksanaan sekolah tatap muka di SD Negeri Banua Lawas.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021