Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan berusaha mengoordinasikan pemetaan wilayah, terutama kabupaten yang memiliki permasalahan di bidang kehutanan.


"Kita akan koordinasikan dengan kabupaten yang banyak memiliki hutan, seperti Kabupaten Kotabaru, Tanah Bumbu (Tanbu), Balangan dan Kabupaten Tabalong," ujar Ketua Komisi I DPRD Kalsel Surinto di Banjarmasin, Sabtu.

Keinginan mengoordinasikan pemetaan wilayah itu, lanjut mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel tersebut, berkaitan keputusan bersama empat menteri Kabinet Kerja Jokowi - JK.

Empat menteri yang melakukan kesepakatan atau mengeluarkan keputusan besama itu, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Menteri Kehutanan dan Menteri Pekerjaan Umum.

Keputusan bersama empat menteri tersebut tentang tata cara penyelesaian penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan. "Peraturan itu mengakomodir kepentingan masyarakat, terutama kepastian tanah milik warga yang berada di kawasan hutan," katanya.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, peraturan baru itu mengisyaratkan adanya pemetaan kembali kawasan permukiman maupun tanah warga yang berada di dalam kawasan hutan.

"Jadi permukiman maupun tanah warga yang berada di kawasan hutan akan diakui kepemilikannya dengan pemetaan ulang, dan bisa disertifikatkan," tegasnya.

Namun, pemetaan wilayah ini memerlukan waktu, terutama untuk mengukur tanah milik masyarakat, yang menggunakan drone atau pesawat tanpa awak yang akan mengukur tanah milik warga.

"Biaya untuk pengukuran tanah ini yang sulit ditanggung oleh masyarakat, sehingga diusulkan untuk sharing antara pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel maupun pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot)," jelasnya.

Bahkan, diusulkan Pemprov Kalsel membeli pesawat tanpa awak, sehingga biaya pengukuran tanah tidak membebani masyarakat, melainkan ditanggung pemerintah.

"Dengan pemetaan atau pengukuran itu, akan jelas berapa luasan tanah milik warga, dan sisanya baru diperuntukkan bagi kawasan hutan," tutur wakil rakyat yang menyandang gelar sarjana teknik tersebut.

Ia menjelaskan, penetapan luas kawasan hutan, yang telah mengakomodir tanah milik warga inilah yang lebih rasional, karena telah disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

"Penetapan kawasan itu mengacu pada kondisi riil di lapangan, bukan pada peta yang ditetapkan, seperti yang ada selama ini sehingga menimbulkan tumpang tindih kawasan," katanya.

Namun, masalah itu harus dikoordinasikan dengan kabupaten/kota, terutama yang memiliki kawasan hutan, agar penetapan pemanfaatan maupun peruntukan lahan sesuai dengan kondisi yang ada.

"Jadi tidak ada lagi kekhawatiran lahan yang ditetapkan sebagai kawasan hutan, ternyata tidak ada lagi hutannya, atau menjadi peruntukan lain," demikian Surinto.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014