Sebanyak 27 orang yang melanggar protokol kesehatan terjaring oleh petugas atau tim gabungan terdiri dari TNI, Polri dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan saat menggelar operasi yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan.

Kepala Bidang Perundang Undangan Daerah pada Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu Jaelani, di Batulicin Jum'at mengatakan, petugas akan terus melakukan operasi yustisi dalam rangka penegakan peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan tatanan baru masyarakat yang produktif dan aman COVID-19.

"Operasi yustisi di laksanakan pukul 21.00-23.00 Wita yang di bagi menjadi dua tim dengan sasaran operasi yakni angkringan, cafe, salon di Jalan Transmigrasi Kecamatan Simpang Empat dan Taman Batulicin City Kecamatan Batulicin," katanya.

Dia mengatakan, 27 orang yang melanggara protokol kesehatan kemudian diberikan sanksi sosial menyapu dan teguran tertulis kepada pemilik angkringan yang melanggar protokol Kesehatan.

Selain itu petugas gabungan juga melakukan himbauan kepada masyarakat terkait disiplin protokol kesehatan yakni menggunakan masker apabila keluar rumah, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak.

"Sesuai perintah pimpinan, kegiatan operasi terus kami lakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya disiplin protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19," ujarnya.

Dirinya berharap, dengan digalakkan kegiatan tersebut tentunya akan menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat, sehingga penyebaran COVID-19 dapat diminimalisir.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021