Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru Fadliansyah mengapresiasi pengajuan tiga buah rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah sebelumnya.

"Kami mengapresiasi tiga raperda perubahan yang diajukan Pemkot Banjarbaru karena tujuannya baik disamping menyesuaikan peraturan juga berdampak pada peningkatan penerimaan," ujarnya, Kamis. 

Diketahui, tiga raperda yang diajukan Wakil Wali Kota Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan, Selasa (5/1) yakni raperda perubahan perda nomor 25 tahun 2011 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor.

Kemudian, raperda tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2015 tentang izin usaha jasa konstruksi dan raperda perubahan keempat atas Perda nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Menurut Fadliansyah, raperda tentang perubahan perda nomor 25 tahun 2011 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor dinilai inovatif dan akan memengaruhi sistem moda transportasi yang modern dan smart.

Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2015 tentang izin usaha jasa konstruksi diharapkan selain mengatur dan melindungi para kontraktor lokal juga tak berdampak negatif terhadap masyarakat.

Sedangkan, raperda perubahan keempat atas Perda nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah selain menjadi payung hukum juga meningkatkan pendapatan dari pemakaian aset. 

"Sesuai prosesnya, raperda yang diajukan melalui beberapa tahapan sebelum disahkan menjadi perda dan kami pada intinya mendukung tiga raperda yang diajukan pemkot bisa segera diterapkan," katanya. 

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021