Rektor Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Prof DR Sutarto Hadi menilai wacana akan dihapusnya formasi guru dalam seleksi calon PNS mulai 2021 dan seterusnya, sangat tidak tepat.

"Saya melihat kebijakan ini kurang tepat, karena harusnya pemerintah komitmen meningkatkan sumber daya manusia (SDM), dan 'keberpihakan' kepada guru harus yang utama," kata Sutarto.

Menurutnya, keberpihakan bukan hanya upaya mensejahterakan guru semata, tapi juga regulasi yang menjamin masa depan karir bagi para pendidik itu.

Sehingga kalau guru itu dijadikan tenaga kontrak, lanjutnya, berarti pemerintah merendahkan profesi guru, padahal bagaimana kualitas SDM dan masa depan bangsa ini salah satunya peran guru.

Rektor ULM Banjarmasin dua periode ini menyebut, guru merupakan profesi mulia yang diakui dan tidak mudah dalam mendapatkannya.

Selama ini pemerintah sudah mengangkat harkat dan martabat profesi itu dengan segala persyaratan yang ketat untuk menjadi seorang guru, sehingga tidak semua sarjana pendidikan yang baru lulus bisa menjadi guru.

"Jadi sangat naif kalau kebijakan itu diterapkan, dan menurut saya perlu dikaji ulang, sebenarnya pemerintah mau apa terkait dengan kebijkan-kebijakan soal guru ini," ujarnya.

Meski demikian, Guru Besar Pendidikan Matematika ini menghimbau kepada para guru khususnya yang berstatus kontrak atau honor di daerah yang kini gelisah, hendaknya tetap tenang dalam menyikapi wacana ini.

"Silakan saja menyampaikan usulan atau aspirasi, namun hendaknya dengan cara yang santun dan benar, jangan melakukan demo kalau tidak perlu, karena itu akan menguras energi dan belum tentu efektif," sarannya.

Kita bisa menyalurkan melalui aspirasi melalui pihak-pihak yang berkompeten, salah satunya DPRD sebagai wakil rakyat, demikian juga bisa menyampaikannya kepada pemerintah daerah.

Sebelumnya, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan bakal menghapus formasi guru dalam seleksi calon PNS. Keputusan ini diambil karena pihaknya menilai pengelolaan guru akan lebih efektif dengan status PPPK.

Ketika menjadi PNS, kata Bima, guru kerap meminta pindah lokasi pengabdian setelah 4-5 tahun bekerja. Menurutnya, ini mengganggu sistem pengelolaan dan distribusi guru yang sudah disusun pihaknya bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Untuk itu, Bima ingin menutup formasi guru pada CPNS untuk seterusnya. Ia menegaskan status PNS dan PPPK memiliki kedudukan yang setara dengan gaji yang sama, sehingga guru tak perlu khawatir akan perubahan status tersebut.

Pewarta: M. Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021