Banjarbaru,  (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banjarbaru, Kalimantan Selatan terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengaspalan jalan yang diduga merugikan negara Rp1,2 miliar.


"Kasusnya terus dikembangkan dan penyidik unit tindak pidana korupsi masih memintai keterangan tersangka WC," ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Harun Yuni Aprin di Banjarbaru, Sabtu.

Menurut kapolres, selain memintai keterangan WC sebagai pimpinan perusahaan yang ditahan di Mapolres sejak, Rabu (26/11) pihaknya juga sudah memintai sejumlah saksi-saksi.

Disebutkan kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Feri R Sitorus, ada 18 saksi yang sudah diundang dan dimintai untuk menjelaskan proyek senilai Rp1,91 miliar itu.

"Ada 18 saksi yang sudah dimintai keterangan baik dari pejabat maupun pegawai Dinas PU, tenaga ahli dan akademisi yang diundang saat kasus mulai bergulir awal 2014," ucap kasat.

Mengenai kemungkinan tersangka lain, kasat mengatakan, tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang dilakukan bersama-sama sehingga dimungkinkan ada tersangka lain.

"Korupsi merupakan suatu tindak pidana yang dilakukan bersama-sama sehingga tidak tertutup kemungkinan muncul tersangka lain, tetapi belum bisa dipastikan siapa," ujarnya.

Seperti diketahui, Polres Banjarbaru menahan WC selaku Direktur Utama CV Citra Perkasa pelaksana proyek pengaspalan ruas jalan lingkungan di Kecamatan Landasan Ulin Banjarbaru.

Indikasi korupsi pada proyek paket 7 yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dibiayai melalui dana APBD Banjarbaru 2013 yakni kadar aspal yang tidak sesuai spesifikasi.

"Ketentuan kadar aspal standar 5,28 hingga 6,27 persen, tetapi kadar aspal proyek jalan yang dikerjakan tidak mencapai batas standar minimal yang ditetapkan itu," ujar.

Disebutkan, kerugian negara yang muncul akibat pengerjaan proyek tidak sesuai speksifikasi itu diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar dan berdampak pada menurunnya kualitas jalan.

"Kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar tetapi masih angka sementara karena kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan BPKP untuk menghitung kerugiannya," kata kasat.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014