Banjarmasin,(Antaranews Kalsel) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memastikan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) tetap ada.


"Menghilangkan kolom agama di KTP itu sama sekali tidak benar," tegasnya saat menghadiri Wisuda Sarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Antasari di Gedung Sultan Suriansyah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu.

"Jadi, tidak benar akan ada kebijakan penghapusan kolom agama di KTP," tambah Menag.

Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri sendiri tidak ada menyatakan ingin menghilangkan atau menghapuskan kolom agama.

Bagaimanapun, kata Menag, kolom agama di KTP masih menjadi sesuatu yang penting sebagai identitas setiap warga negara di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Apalagi Indonesia adalah negara religius, di mana agama menduduki posisi yang sangat penting," katanya.

Ia menyatakan, bagi warga yang berkeyakinan di luar agama yang resmi diakui negara, masih dikaji penyertaan indentitasnya pada kolom agama.

"Jadi, yang di luar enam agama yang diakui negara ini yang masih dikaji," katanya.

Enam agama resmi yang diakui negara adalah Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghocu.

Kementerian Agama, lanjutnya, juga ikut mengkaji bagaimana sebaiknya pengisian kolom agama bagi warga yang memiliki keyakinan di luar enam agama resmi tersebut.

"Kita menerima masukan-masukan para tokoh-tokoh agama dan ormas-ormas keagamaan, bagaimana terhadap mereka yang juga warga Indonesia, tapi menganut agama di luar yang enam tersebut," terangnya.
   

Pewarta: Sukarli

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014