Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru secara resmi meluncurkan aplikasi Sistem Integrasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Senin.
Hal itu mengemuka pada launching Sistem Integrasi BPHTB di gedung Badan Pendapatan Daerah Kotabaru yang dihadiri Sekretaris daerah (Sekda) Kotabaru H Said Akhmad dan sejumlah pejabat di lingkungan Setda Kotabaru.
Bupati Kotabaru H Sayed Jafar dalam sambutannya yang dibacakan Sekda, H Said Akhmad mengatakan, pengembangan aplikasi Host to host untuk mengintegrasikan data BPHTB dengan data pertanahan di BPN itu merupakan upaya strategis Pemkab Kotabaru untuk memberikan pelaksanaan bagi masyarakat.
Menurutnya, hal ini sekaligus sebagai tindak lanjut dari kerjasama antara Pemkab Kotabaru dengan BPN pada 30 Juli 2019 lalu, dan rencana aksi koordinator KPK RI.
"Integrasi antar instansi tersebut sangat penting dalam rangka optimalisasi pajak daerah terkait BPHTB serta memudahkan validasi data saat pembayaran BPHTB," kata Said.
Data BPHTB dapat dikirimkan secara real time berdasarkan permintaan BPN, sebaliknya BPN dapat mengirimkan data sertifikat dan notaris/PPAT sesuai permintaan BAPENDA secara real time pula.
“Sehingga diharapkan dapat menekan kemungkinan kebocoran dan kecurangan ketika transaksi BPHTB," ujarnya seraya menambahkan hal ini akan berimplikasi pada peningkatan PAD dari sektor BPHTB dan pelayanan kepada masyarakat lebih cepat, efektif, efisien, dan transparan.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru Kadi Mulyono mengatakan, untuk BPHTB selama ini, dari notaris mesti ke Bapenda, kemudian membayar dan selanjutnya divalidasi dan disampaikan ke BPN.
Dengan adanya integrasi ini, menurut dia, setelah diinput di Bapenda, lalu dibayar BPHTB-nya, maka datanya sudah langsung bisa diakses oleh BPN.
“Dengan terintegrasinya aplikasi ini, kami sudah bisa membuka status wajib pajak BPHTB ini sudah membayar atau belum," ujarnya.
Jika sudah membayar walaupun tidak menunjukkan bukti pembayaran yang sudah divalidasi, akan tetap mengetahuinya, sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih cepat, dan masyarakat lebih dimudahkan.
Peresmian pemakaian aplikasi ditandai dengan pemukulan gong leh Sekda H Said Akhmad dan disaksikan Kepala Pertanahan Kotabaru, perwakilan Bank Kalsel, Kepala SKPD terkait.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Hal itu mengemuka pada launching Sistem Integrasi BPHTB di gedung Badan Pendapatan Daerah Kotabaru yang dihadiri Sekretaris daerah (Sekda) Kotabaru H Said Akhmad dan sejumlah pejabat di lingkungan Setda Kotabaru.
Bupati Kotabaru H Sayed Jafar dalam sambutannya yang dibacakan Sekda, H Said Akhmad mengatakan, pengembangan aplikasi Host to host untuk mengintegrasikan data BPHTB dengan data pertanahan di BPN itu merupakan upaya strategis Pemkab Kotabaru untuk memberikan pelaksanaan bagi masyarakat.
Menurutnya, hal ini sekaligus sebagai tindak lanjut dari kerjasama antara Pemkab Kotabaru dengan BPN pada 30 Juli 2019 lalu, dan rencana aksi koordinator KPK RI.
"Integrasi antar instansi tersebut sangat penting dalam rangka optimalisasi pajak daerah terkait BPHTB serta memudahkan validasi data saat pembayaran BPHTB," kata Said.
Data BPHTB dapat dikirimkan secara real time berdasarkan permintaan BPN, sebaliknya BPN dapat mengirimkan data sertifikat dan notaris/PPAT sesuai permintaan BAPENDA secara real time pula.
“Sehingga diharapkan dapat menekan kemungkinan kebocoran dan kecurangan ketika transaksi BPHTB," ujarnya seraya menambahkan hal ini akan berimplikasi pada peningkatan PAD dari sektor BPHTB dan pelayanan kepada masyarakat lebih cepat, efektif, efisien, dan transparan.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru Kadi Mulyono mengatakan, untuk BPHTB selama ini, dari notaris mesti ke Bapenda, kemudian membayar dan selanjutnya divalidasi dan disampaikan ke BPN.
Dengan adanya integrasi ini, menurut dia, setelah diinput di Bapenda, lalu dibayar BPHTB-nya, maka datanya sudah langsung bisa diakses oleh BPN.
“Dengan terintegrasinya aplikasi ini, kami sudah bisa membuka status wajib pajak BPHTB ini sudah membayar atau belum," ujarnya.
Jika sudah membayar walaupun tidak menunjukkan bukti pembayaran yang sudah divalidasi, akan tetap mengetahuinya, sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih cepat, dan masyarakat lebih dimudahkan.
Peresmian pemakaian aplikasi ditandai dengan pemukulan gong leh Sekda H Said Akhmad dan disaksikan Kepala Pertanahan Kotabaru, perwakilan Bank Kalsel, Kepala SKPD terkait.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020