Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan di Hotel Mira Banjarmasin, Senin (28/12) yang korbanya anak di bawah umur berinisial YA (14) warga Jalan Kelayan A Gang Setuju, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Tidak sampai 24 jam, polisi berhasil meringkus pelaku saat berada di Kota Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Kasat Reskrim Polres HST, AKP Dani Sulistiono saat dikonfirmasi ANTARA membenarkan bahwa bersama tim gabungan telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Hotel Mira Banjarmasin.

"Bersama tim gabungan, Pelaku sudah kami amankan saat berada berada di Kota Barabai," terangnya.

Untuk pelaku diketahui berinisial MZR (20) warga jalan Sumber Alam Kabupaten Kotabaru, Kalsel.

Korban YA diketahui tewas setelah ditemukan karyawan hotel sekitar pukul 12.00 WITA di dalam kamar 308 lantai 3, Hotel Mira yang berlokasi di Kawasan Haryono MT Banjarmasin Tengah.

Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Irwan Kurniady SIK sebelumnya mengatakan, dari keterangan saksi, untuk pelaku pembunuhan perempuan yang masih Anak Baru Gede (ABG) itu diduga hanya satu orang.

"Salah satu saksi karyawan hotel yang kami periksa sempat melihat pelaku ribut dengan korban di kamar 308 Hotel, karena saat itu saksi mengetuk pintu kamar hotel guna menegur untuk tidak ribut," kata Kapolsek.

Kapolsek juga mengatakan, pihaknya juga sudah meminta rekaman CCTV yang ada di hotel tersebut guna kepentingan penyelidikan.

Saat ditemukan korban masih berpakain lengkap dan tewas di dalam kamar mandi hotel tersebut dengan beberapa tanda-tanda kekekerasan di tubuh korban.

"Mulai pertama kali kami lakukan pemeriksaan terhadap korban di tempat kejadian perkara sudah diduga korban mengalami tindak kekerasan sebelum meninggal dunia," ujarnya.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020