Kepolisian Resor Banjar berhasil menyelesaikan penanganan 338 perkara kejahatan konvensional yang terjadi sepanjang tahun 2020 dengan persentase penyelesaian perkara mencapai 89,66 persen.
Kepala Kepolisian Resor Banjar AKBP Andri Koko Prabowo di Martapura, Senin kejahatan konvensional itu berasal dari laporan kepolisian yang kasusnya ditangani penyidik satuan reserse kriminal.
"Jumlah laporan kepolisian yang masuk sepanjang 2020 sebanyak 377 laporan dan berhasil diselesaikan 338 perkara atau mencapai 89,66 persen," ujar kapolres dalam konferensi pers akhir tahun di aula Tribrata polres.
Menurut kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP M Rezky Fernandes dan Kasat Lantas AKP Faizal Rahman, jika dibandingkan tahun lalu, baik jumlah penyelesaian perkara maupun angka persentase mengalami peningkatan.
Disebutkan, laporan kepolisian yang masuk dan ditangani sebanyak 218 kasus dengan penyelesaian mencapai 186 kasus atau 85,32 persen dengan peningkatan dibandingkan tahun 2020 sebesar 4,34 persen.
"Keberhasilan penyelesaian perkara yang meningkat dibandingkan tahun lalu, berkat penyelidikan dan kerja keras yang dilakukan penyidik dalam penanganan kasus," ujar lulusan Akpol tahun 1999 itu.
Sementara itu, data analisa dan evaluasi tahunan Satreskrim, jumlah kejahatan konvensional ditangani dan diselesaikan antara lain pencurian dengan pemberatan (curat) diterima 91 kasus dan diselesaikan 86 kasus.
Penyelesaian kasus itu meningkat jika dibanding 2019 mencapai 54 kasus dan selesai 45 kasus, pencurian biasa (curbis) ditangani 27 kasus selesai 24 kasus pada 2020 sedangkan 2019 ada 32 kasus dan terselesaikan 30 kasus.
Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 17 kasus, pencurian dengan kekerasan (curas) 10 kasus, penipuan 25 kasus, penggelapan 24 kasus. Penipuan dan penggelapan sebanyak 12 kasus.
Kemudian, penggelapan dalam jabatan 11 kasus, penganiayaan 28 kasus, penganiayaan berat (anirat) 9 kasus, pengeroyokan 9 kasus dan pembunuhan ada 5 kasus. Kebakaran sebanyak 4 kasus.
Selanjutnya, perjudian 2 kasus, sajam sebanyak 35 kasus, percobaan pencurian 1 kasus, penemuan mayat terjadi 8 kasus, dan laporan polisi untuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terdapat 5 kasus.
Kasus kejahatan konvesional persetubuhan anak di bawah umur dengan 7 kasus, perbuatan cabul 6 kasus. Pemerkosaan 1 kasus dan perzinahan 1 kasus serta pertolongan jahat/penadah 1 kasus
Percobaan curas tercatat 2 kasus, membawa lari anak/perempuan dewasa 2 kasus, perusakan barang 8 kasus, perampasan 1 kasus, pembakaran 2 kasus. Pemalsuan surat/dokumen 1 kasus.
Meninggal tersengat listrik 2 kasus, percobaan pembakaran 1 kasus, perkara pemilu 1 kasus, miras 1 kasus, gantung diri 2 kasus, perbuatan tidak menyenangkan 1 kasus, pornografi sebanyak 2 kasus.
Pemerasan 2 kasus, pengancaman 4 kasus, korban meninggal karena tenggelam 6 kasus sehingga totalnya mencapai 377 LP dengan 338 kasus kejahatan konvesional yang berhasil diselesaikan atau 89,66 persen.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Kepala Kepolisian Resor Banjar AKBP Andri Koko Prabowo di Martapura, Senin kejahatan konvensional itu berasal dari laporan kepolisian yang kasusnya ditangani penyidik satuan reserse kriminal.
"Jumlah laporan kepolisian yang masuk sepanjang 2020 sebanyak 377 laporan dan berhasil diselesaikan 338 perkara atau mencapai 89,66 persen," ujar kapolres dalam konferensi pers akhir tahun di aula Tribrata polres.
Menurut kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP M Rezky Fernandes dan Kasat Lantas AKP Faizal Rahman, jika dibandingkan tahun lalu, baik jumlah penyelesaian perkara maupun angka persentase mengalami peningkatan.
Disebutkan, laporan kepolisian yang masuk dan ditangani sebanyak 218 kasus dengan penyelesaian mencapai 186 kasus atau 85,32 persen dengan peningkatan dibandingkan tahun 2020 sebesar 4,34 persen.
"Keberhasilan penyelesaian perkara yang meningkat dibandingkan tahun lalu, berkat penyelidikan dan kerja keras yang dilakukan penyidik dalam penanganan kasus," ujar lulusan Akpol tahun 1999 itu.
Sementara itu, data analisa dan evaluasi tahunan Satreskrim, jumlah kejahatan konvensional ditangani dan diselesaikan antara lain pencurian dengan pemberatan (curat) diterima 91 kasus dan diselesaikan 86 kasus.
Penyelesaian kasus itu meningkat jika dibanding 2019 mencapai 54 kasus dan selesai 45 kasus, pencurian biasa (curbis) ditangani 27 kasus selesai 24 kasus pada 2020 sedangkan 2019 ada 32 kasus dan terselesaikan 30 kasus.
Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 17 kasus, pencurian dengan kekerasan (curas) 10 kasus, penipuan 25 kasus, penggelapan 24 kasus. Penipuan dan penggelapan sebanyak 12 kasus.
Kemudian, penggelapan dalam jabatan 11 kasus, penganiayaan 28 kasus, penganiayaan berat (anirat) 9 kasus, pengeroyokan 9 kasus dan pembunuhan ada 5 kasus. Kebakaran sebanyak 4 kasus.
Selanjutnya, perjudian 2 kasus, sajam sebanyak 35 kasus, percobaan pencurian 1 kasus, penemuan mayat terjadi 8 kasus, dan laporan polisi untuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terdapat 5 kasus.
Kasus kejahatan konvesional persetubuhan anak di bawah umur dengan 7 kasus, perbuatan cabul 6 kasus. Pemerkosaan 1 kasus dan perzinahan 1 kasus serta pertolongan jahat/penadah 1 kasus
Percobaan curas tercatat 2 kasus, membawa lari anak/perempuan dewasa 2 kasus, perusakan barang 8 kasus, perampasan 1 kasus, pembakaran 2 kasus. Pemalsuan surat/dokumen 1 kasus.
Meninggal tersengat listrik 2 kasus, percobaan pembakaran 1 kasus, perkara pemilu 1 kasus, miras 1 kasus, gantung diri 2 kasus, perbuatan tidak menyenangkan 1 kasus, pornografi sebanyak 2 kasus.
Pemerasan 2 kasus, pengancaman 4 kasus, korban meninggal karena tenggelam 6 kasus sehingga totalnya mencapai 377 LP dengan 338 kasus kejahatan konvesional yang berhasil diselesaikan atau 89,66 persen.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020