Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru Fadliansyah mengimbau masyarakat mematuhi maklumat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah terkait pencegahan penyebaran COVID-19. 

"Kami imbau masyarakat mematuhi maklumat Forkopimda itu karena tujuannya mencegah penyebaran COVID-19 yang berpotensi muncul jika terjadi kerumunan saat perayaan tahun baru," ujar Fadliansyah, Ahad. 

Diketahui, Forkopimda Banjarbaru mengeluarkan maklumat bersama mengantisipasi penyebaran COVID-19 melalui pembatasan kegiatan saat libur Natal 2020 dan tahun baru 2021 pada Rabu (23/12).

Maklumat bersama ditandatangani Wakil Wali Kota Darmawan Jaya Setiawan, Ketua DPRD Fadliansyah, Kapolres AKBP Doni Hadi Santoso, Dandim 1006/Mtp Letkol Arm Siswo Budiarto dan Kajari Andri Irawan.

Kebijakan itu diputuskan Forkopimda, selain mengantisipasi penyebaran COVID-19 juga agar penanganan pandemi bisa dilakukan dengan baik, cepat dan tepat mencegah agar tidak menjadi gangguan kamtibmas. 

Oleh karenanya, diputuskan kebijakan membatasi kegiatan masyarakat pada malam Natal 2020 dan tahun baru 2021 yang diberlakukan sejak tanggal 24 Desember hingga 31 Desember 2020 bertepatan malam tahun baru. 

Pembatasan terhitung sejak tanggal 24 hingga 31 Desember 2020 tempat hiburan umum karaoke, bioskop, cafe, dan tempat wisata termasuk area publik seperti Lapangan Murjani tutup maksimal pukul 18.00 WITA.

Sedangkan rumah makan maupun restoran harus menghentikan aktivitas maksimal pukul 20.00 WITA dan mengutamakan pelayanan delivery atau dibawa pulang, tidak boleh makan di tempat.

Selain itu, per 24 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021 dilakukan pembatasan kegiatan melibatkan orang banyak dan menghindari kerumunan baik di tempat publik maupun tempat hiburan umum.

Sementara itu, bagi setiap orang dan pengelola tempat hiburan umum atau pengelola usaha yang melanggar akan diberikan sanksi baik teguran lisan, tertulis dan sanksi terukur seperti pembubaran.

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020