Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menangkap seorang kakek penjual kupon putih yang sudah menjalankan aktivitasnya selama lima bulan.

Kapolres Banjarbaru AKBP Harun Yuni Aprin melalui Kasat Reskrim Feri Reynaldo Sitorus, Jumat mengatakan, tersangka berinisial Sim (57) ditangkap Kamis (20/11) sore.

"Tersangka ditangkap di rumahnya Jalan RO Ulin Banjarbaru dan turut disita sejumlah barang bukti uang tunai dan peralatan yang digunakan untuk menjalankan jual beli kupon putih," ujar Feri kepada wartawan.

Disebutkan, barang bukti yang disita berupa satu unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp700 ribu yang diduga hasil penjualan kupon putih serta kerta bertuliskan angka-angka.

Menurut kasat, selain menangkap tersangka yang melanggar pasal 303 KUHP ayat 1, petugas juga menangkap Jai (42) tetangka Sim yang diduga sebagai pembeli kertas mimpi itu.

"Keduanya ditangkap dan dibawa ke mapolres. Setelah menjalani proses pemeriksaan, hanya Sim yang ditahan dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," ungkap kasat.

Sedangkan Jai dikenakan pasal 303 KUHP bis dan tidak ditahan sesuai ketentuan Undang-Undang tetapi proses hukum tetap berjalan dengan ancaman hukuman 4 tahun.

Pengakuan tersangka Sim yang sudah lima bulan menjalani aktivitas sebagai penjual kupon putih, setiap hari mampu meraih penghasilan yang besarnya Rp500 ribu.

Uang sebesar itu, lalu diserahkan kepada bandar dan sebagai penjual yang bisa mengedarkan kupon putih selama lima hari dalam seminggu, ia mendapat keuntungan 20 persen.

"Untungnya 20 persen dari hasil penjualan dan uangnya saya gunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari," ujar kakek yang sebelumnya bekerja sebagai buruh bangunan itu.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014