Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memastikan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pengaturan bengkel kendaraan bermotor selesai akhir tahun 2014.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut Aliansyah mengemukakan itu saat berada di DPRD Banjarmasin, Jumat. "Insya Allah, Perda bengkel diketuk akhir tahun ini," katanya.

Menurut anggota Komisi IV DPRD Banjarmasin tersebut, rapat pembahasan Raperda Bengkel itu akan pihaknya gelar dengan segera bersama instansi terkait, yakni Dinas Perhubungan, Komonikasi, dan Informatika (Dishubkominfo). "Segera kita undang instansi terkait," ucapnya.

Ia menerangkan, kunjungan kerja pihaknya dengan instansi terkait ke Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) beberapa waktu lalu sudah cukup mendapatkan masukan untuk merampungkan Perda bengkel sebagaimana direncanakan.

"Sebab pemerintah kabupaten (Pemkab) Bantul sudah memiliki Perda bengkel ini sejak tahun 2005," paparnya.

Terkait Perda bengkel ini, tuturnya, akan dibuat klasifikasi bengkel, yakni bengkel jenis salon mobil, bengkel jenis asesoris mobil, dan bengkel asap.

"Akan ditambahkan di Perda itu ada pasal tentang pemeliharaan limbah dari bengkel, termasuk pembuangan oli dan limbah tempat pencucian mobil," ujarnya.

Menurut dia, Perda bengkel tersebut sebenarnya tidak cukup mendesak untuk digunakan, namun kepentingannya untuk mengetahui secara jelas seberapa banyak bengkel yang ada di kota ini.

"Yang penting kita data dulu berapa banyak bengkel di kota Banjarmasin, ibu kota Provinsi Kalsel, baik yang besar maupun yang kecil," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Dalam kaitan penggalian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan adanya Perda bengkel tersebut, dia menyatakan, pabahasannya kemungkinan tidak sampai kesana.

"Intinya, bagaimana kita menata usaha bengkel ini tidak semrawut, pembuangan limbah dari bengkel terkelola, hingga tidak mencemari tanah dan air di daerah ini," demikian Aliansyah.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014