Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Warga di Kecamatan Kelumpang Hilir, Kelumpang Selatan, Kelumpang Utara, Pamukan dan sekitarnya mengadu ke DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan, karena kesulitan air bersih akibat kemarau panjang.



Ketua Fraksi Partai Golkar, DPRD Kotabaru, Arbani, Rabu mengatakan, pihaknya telah menerima aduan telah terjadi krisis air bersih di daerah pemilihan II yang meliputi tujuh kecamatan, di antaranya, Kecamatan Kelumpang Selatan, Kelumpang Utara, Kecamatan Pamukan dan sekitarnya.

"Beberapa hari ini, kami melakukan sosialisasi perda (peraturan daerah) dan perundang-undangan ke daerah, dan ternyata sebagian besar masyarakat mengeluhkan masalah terbatasanya air bersih ini," kata Arbani.

Diakuinya krisis air bersih memang telah melanda di hampir sebagian besar wilayah Kotabaru tak terkecuali daerah-daerah yang keberadaan mereka mengandalkan sumber air sumur dan sungai seperti di Kelupang dan Pamukan.

Menurut Arbani, sebenarnya dari pengamatannya ke sejumlah daerah tersebut, ada potensi persediaan air di sejumlah genangan bekas tambang yang bisa dijadikan menjadi solusi, dengan catatan harus melalui treatment khusus sehingga air tersebut menjadi layak konsumsi.

"Contohnya di Serongga dan sekitarnya terdapat banyak air di bekas galian tambang yang sudah ditinggalkan yang volumenya diyakini cukup banyak. Yang dibutuhkan adalah sarana penunjang untuk menjadikan air layak konsumsi, dan siap didistribusikan ke masyarakat," ujarnya.

Sehubungan dengan masalah tersebut, anggota Komisi II DPRD Kotabaru ini berjanji akan membawa permasalahan ini ke rapat komisi dan bahkan jika perlu melibatkan gabungan komisi untuk kemudian mengajak dinas terkait guna mencarikan solusi terbaik bagi warga.

Bersamaan itu, politisi Partai Golkar ini akan mempertanyakan program Corporate Sosial Responsibility (CSR) perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut terkait dengan program mereka terhadap kebutuhan air bersih bagi masyarakat.

Sebab dalam perundang-undangan baik perda maupun permen, telah jelas mengharuskan perusahaan menjalankan program CSR bagi masyarakat di sekitar operasional perusahaan, baik dalam bentuk pemberdayaan maupun fasilitas public seperti WTP (water treatment project).

"Sehubungan dengan ini kami juga akan meminta penjelasan eksekutif, perusahaan mana saja yang sudah dan belum menjalankan program CSR, sebab jika mereka terbukti tidak menjalankan kewajibannya kepada masyarakat, maka sanksinya akan ditinjau perizinannya," tegas Arbani.

Lebih lanjut dia mengungkapkan kunjungannya bersama rekan-rekan legislator ke dapil dua, dalam rangka sosialisasi perda tentang perlindungan perempuan dan anak, yang belum banyak diketahui masyarakat.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014