Kantor Bea Cukai Kabupaten Kotabaru memusnahkan barang illegal berupa 500.028 batang rokok yang tak miliki cukai senilai Rp466 juta, dengan taksiran kerugian negara Rp215 juta lebih.

Pemusnahan barang illegal di halaman Gedung Mahligai Pemuda Kotabaru, dilakukan Kepala Kantor Pengawasan Bea Cukai Kotabaru, Bambang Lusanto Gustomo, Sekda H Said Akhmad bersama-sama unsur Forkopimda setempat, Kamis.

Kepala Kantor Pengawasan Bea Cukai Kotabaru, Bambang Lusanto Gustomo mengatakan, peredaran barang illegal ini telah melanggar Pasal 29 ayat (1) undang-undang nomor 11 tahun 1995 Jo undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.

”Barang yang dimusnahkan ini adalah barang milik negara berupa rokok yang tidak memiliki cukai yang bisa merugikan negara,” katanya.

Mengomentari kegiatan tersebut, Sekda Kotabaru, H Said Akhmad mengapresiasi dan mendukung langkah tepat yang dilakukan Kantor Bea Cukai Kotabaru dalam rangka penegakan hukum.

Dikatakannya, pemasukan tembakau (rokok) dari dana bagi hasil antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah cukup besar menyumbang untuk pembangunan di Kabupaten Kotabaru.

"Karena tembakau (rokok) yang tidak dikenakan cukai dapat merontokkan ekonomi bagi pedagang yang menaati aturan cukai, dan kalau hal ini dibiarkan, akan menjadi problem dan merugikan bagi pemerintah," pungkas Sekda.

Pewarta: M. Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020