Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin menanggapi penolakan tim pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 4, Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir menandatangani hasil rekapitulasi suara tingkat kota.
Ketua KPU Kota Banjarmasin Rahmiyati Wahdah menegaskan, bahwa rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara tingkat Kota Banjarmasin wali kota dan wakil wali kota di Hotel Ratta In Banjarmasin, Selasa, sudah berjalan sesuai aturan.
Di mana, ujar dia, hasil rapat pleno ini menetapkan pasangan H Ibnu Sina dan H Arifin Noor memperoleh suara tertinggi, yakni, sebanyak 90.980 suara.
Sementara pasangan Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir (Ananda-Mushaffa) memperoleh suara tertinggi kedua, yakni, 74.154 suara pada pencoblosan 9 Desember 2020.
Urutan tertinggi ketiga ditempati pasangan H Haris Makkie dan Ilham Noor, yakni, 36.238 suara. Dan posisi keempat ditempati pasangan H Khairul Saleh dan Habib Muhammad Ali Alhabsy, yakni, 31.334 suara.
Terkait sejumlah keberatan yang disampaikan tim Ananda-Mushaffa atas hasil rekapitulasi suara pada rapat pleno tersebut, salah satunya dugaan ketidaksamaan daftar pemilih tetap (DPT) hadir ke tempat pemungutan suara (TPS) dengan jumlah surat suara yang dicoblos baik sah dan tidak sah, hal itu sebenarnya ada pada tahapan Rapat Pleno tingkat Kelurahan dan Kecamatan.
"Itu kan data C hasil yang semestinya bisa disanggah ditingkat Kecamatan. Dibuatkan di form kejadikan khusus," ucapnya.
Soal tidak ditandatanganinya berkas hasil rapat pleno terbuka, tidak mempengaruhi hasil rapat pleno terbuka, sesuai dengan tata tertib yang telah dibacakan sebelumnya, dengan atau tanpa tanda tangan dari tim Paslon, hasil rapat pleno terbuka tetap sah.
"Sesuai aturan tetap sah rapat pleno. Seandainya Bawaslu juga tidak tandatangan, juga tetap sah. Soal keberatan salah satu calon, itu hak mereka," terangnya.
Terkait adanya rencana tim Paslon Ananda-Mushaffa yang akan memperkarakan hasil rapat pleno terbuka ke Mahkamah Konstitusi, Rahmiyati mempersilahkan karena itu hak dari Paslon.
"Jika mau membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi, itu hak mereka. Yang jelas kami melakukan sesuai prosedur dan aturan di PKPU," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Banjarmasin M Yasar Lc, menilai tahapan pelaksanaan rapat pleno terbuka sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terkait keinginan salah satu Paslon yang meminta sinkronisasi data saat rapat pleno dan tidak dikabulkan KPU Banjarmasin, pihaknya menganggap tidak menyalahi aturan karena seharusnya dilakukan saat rapat pleno tingkat Kecamatan.
"Keberatan paslon 4 bukan pada hasil, namun lebih kearah pelaksanaan proses pemungutan suara. Terkait sengketa hasil Pilwali, Bawaslu siap menerima laporan. Jika mereka ingin langsung ke Mahkamah Konstitusi juga tidak masalah. Ketika hasil sudah ke luar maka, sengketanya yakni ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020