Tanjung,  (Antaranews Kalsel) - Dinas Tata Kota dan Kebersihan (Distakober) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, menggelar konsultasi publik terkait rencana pembuatan peraturan bupati tentang penataan dan pengendalian pemanfaatan ruang publik di wilayah tersebut.


Menurut Kabid Penataan Ruang, Distakober Tabalong, Sarjono di Tanjung, Jumat, konsultasi publik dimaksudkan mendapatkan masukan dari berbagai kalangan dalam pemanfaatan ruang publik baik ruang terbuka hijau maupun ruang terbuka non hijau.

"Sebagai bahan masukan untuk penyusunan draft peraturan bupati Tabalong tentang ketentuan penataan dan pengendalian pemanfaatan ruang publik kita mengundang kalangan LSM, instansi terkait hingga perwakilan kelurahan dan kecamatan dalam konsultasi publik," jelas Sarjono.

Yang melatarbelakangi dibuatnya perbup tentang pemanfaatan ruang publik tambah Sarjono, adanya ketidakjelasan pemberian izin atau penggunaan ruang publik seperti kawasan terminal Mabuun yang kerap dijadikan lokasi hiburan.

"Terminal dan jalan perhubung di Mabuun merupakan bagian ruang publik yang peruntukkannya bukan sebagai lokasi hiburan karena di sana sebagai pendukung estetika keindahan serta tempat kegiatan olahraga dan senam," tambah Sarjono.

Saat membuka kegiatan konsultasi publik, Staf ahli bidang hukum, Saberan mengatakan rancangan Peraturan Bupati tentang penataan, pengendalian dan pemanfaatan ruang publik berdasarkan kajian lapangan yang berkaitan dengan masalah koordinasi pembinaan ruang lintas SKPD dan penetapan objek ruang publik.

Dalam rancangan Peraturan Bupati Tabalong tersebut juga diatur pemanfaatan ruang terbuka Pendopo Bersinar yang terbagi dari areal taman, jalan, lapangan terbuka dan areal parkir hanya bisa digunakan untuk kegiatan pemerintah dan kegiatan lain yang diizinkan Bupati atau pejabat berwenang.

Adanya Izin pemanfaatan ruang publik sendiri bertujuan memberikan arahan penggunaan ruang publik sesuai peruntukkannya dan prosedur umum perolehan izin disampaikan kepada instansi terkait sedangkan di tingkat kecamatan/kelurahan diajukan ke camat maupun lurah.

Untuk sanksi administrasi yang diterarapkan dalam rancangan peraturan bupati tersebut dinilai masih terlalu ringan artinya harus ada

tindakan lebih tegas agar ada efek jera dari pelanggaran penggunaan ruang terbuka publik.

"Adanya peraturan bupati terkait pemanfaatan ruang publik sangat mendukung upaya pemerintah menata kota agar terlihat nyaman dan teratur namun dalam penerapannya harus ada sanksi yang lebih keras jangan sekadar teguran tertulis atau denda administrasi," komentar Mia satu peserta konsultasi publik.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014