Tanjung, (AntaranewsKalsel) - Setiap pembangunan gedung baik untuk fungsi usaha, sosial, dan kesehatan seperti Rumah Sakit (RS) harus dilengkapi dokumen lingkungan (UKL/UPL) atau Amdal.

Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Penataan Hukum dan Lingkungan, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda)

Tabalong, Kalimantan Selatan, Syaiful Ansyari di Tanjung ibukota Tabalong,Kamis.

"Pembangunan rumah sakit umum daerah H Badaruddin Tanjung di kawasan Tanjung Baru memang harus dilengkapi dokumen

lingkungan baik itu berupa UKL/UPL maupun dokumen Amdal tergantung dari luas fisik bangunan," jelas Syaiful.

Kepada Antara, Syaiful membenarkan pihaknya sudah mengingatkan Dinas Pekerjaan Umum Tabalong selaku SKPD yang membuat perencaan pembangunan RSUD H Badaruddin Tanjung untuk membuat dokumen lingkungan sebelum memasuki tahap konstruksi.

Mengingat adanya peraturan Bupati Tabalong nomor 11 tahun 2013 tentang jenis rencana usaha yang wajib dilengkapi upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL).

"Sesuai peraturan Bupati Tabalong nomor 11 tahun 2013, untuk fisik bangunan dengan luas kurang dari 10.000 meter persegi dokumen lingkungan berupa UKL-UPL sedangkan lebih dari 10.000 meter persegi dengan dokumen Amdal," jelas Syaiful lagi.

Karena belum adanya dokumen lingkungan tersebut, proyek pembangunan RSUD Badaruddin Tanung dihentikan dan tidak dilanjutkan pada tahun anggaran 2015 untuk melengkapi dokumen lingkungan.

Terpisah Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani menegaskan penghentian pembangunan RSUD H Badaruddin Tanjung ini semata-

mata karena menunggu proses audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Tahun anggaran 2015 tidak dianggarkan untuk kelanjutan pembangunan rumah sakit karena akhir tahun ini akan diaudit

BPK jadi bukan terkait dokumen Amdal," jelas Anang.

Jika audit dari BPK selesai tambah Anang Dinas Pekerjaan Umum dan konsultan perencana akan menghitung dana yang

diperlukan untuk menyelesaikan pembangunan RSUD H Badaruddin Tabalong di kawasan Tanjung Baru Kecamatan Murung Pudak.

Pemkab Tabalong akan mencari rekanan yang mampu menyelesaikan pembangunan rumah sakit agar bisa dioperasikan akhir

2016.

"Jika rumah sakit baru dioperasikan 2017 dikhawatirkan bagian bangunan rumah sakit yang dibuat sejak 2012 akan rusak

jadi percepatan penyelesaian perlu dilakukan agar akhir 2016 bisa dioperasikan," ungkap Anang lagi.

Pewarta: Herlina

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014