Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen dari penggeledahan di rumah salah seorang pihak swasta dalam penyidikan kasus korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2017.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah salah seorang swasta di Kota Banjar, Jawa Barat, Sabtu (12/12).

"Dari penggeledahan ditemukan dan diamankan dokumen yang terkait dengan perkara ini," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin.

Baca juga: KPK: Korupsi musuh utama pelaksanaan HAM di Indonesia

Ia mengatakan penyidik selanjutnya akan menganalisa dan segera melakukan penyitaan terhadap dokumen yang telah diamankan tersebut.

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah mengamankan sejumlah dokumen dari penggeledahan di rumah Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjar dan rumah mantan Sekda Kota Banjar pada Kamis (10/12).

Diketahui, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus di Kota Banjar tersebut.

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.

Kendati demikian, KPK sempat memeriksa Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih sebagai saksi sebanyak dua kali masing-masing pada Rabu (12/8) dan Kamis (12/11).

Baca juga: Masyarakat diimbau waspadai pihak yang mengaku Direktur Penyelidikan KPK

Pada pemeriksaan pertama, Ade dikonfirmasi perihal kegiatan usaha yang dikerjakan oleh pihak keluarganya.

Sementara pada pemeriksaan kedua, KPK mengonfirmasi Ade terkait dokumen-dokumen perihal catatan keuangan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020