Tim terpadu Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengamankan sembilan truk angkutan batubara karena melintasi jalan raya di Desa Jilatan, Kabupaten Tanah Laut.

Kasubdin Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pemprov Kalsel Ramonsyah di Banjarmasin Senin, mengatakan, tertangkapnya sembilan truk angkutan batubara saat melintas di jalan raya tersebut, berdasarkan laporan dari warga.

"Begitu mendapatkan laporan warga, kita langsung meluncur dan berhasil mengamankan sembilan truk angkutan batubara tersebut," katanya.

"Para sopir tersebut telah melanggar Perda nomor 3 2008 tentang angkutan batubara dan sawit yang dilarang melintas jalan raya, kecuali angkutan yang mendapatkan dispensasi untuk memenuhi kebutuhan industri di daerah," tambahnya.

Sembilan sopir truk tersebut kini sedang dalam proses hukum untuk disidangkan, masing-masing yaitu M Yani sopir truk DA.9828 AU, selanjutnya, Arbani DA 9254 LB, Buriansyah, DA 9023 LB, Trianto Wibowo DA 8492 UG.

Selain itu, tambah Ramonsyah, Saprudin sopir truk dengan DA 9135 PC, Suji Indrawan  DA 9569 BS, Lasmani DA 2789 BS, Akhmad Sarkati DA 9494 LC dan Hairuji dengan truk bernmor polisi DA 9392 G.

Menurut Ramonsyah, dengan ditangkapnya sembilan truk tersebut, kini total pelanggaran yang terjadi di seluruh daerah di Kalsel tidak kurang dari 200 angkutan.

Menurut dia, menjelang puasa yang diperkirakan jatuh pada 11 Agustus 2010 ini, pengawasan akan terus ditingkatkan, sehingga ketertiban jalan raya benar-benar bisa ditegakkan.

Hal tersebut, kata dia, juga untuk mengantisipasi pengamanan arus mudik menjelang lebaran Idul Fitri terutama untuk kawasan Banua Enam yang merupakan jalan lintasan utama angkutan antarprovinsi ke Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.

"Kita akan lakukan pengawasan lebih ketat, jangan sampai keberadaan truk angkutan batu bara dan sawit merusak jalan yang kini sebagian sedang dalam proses perbaikan, sebagai persiapan menyambut arus mudik lebaran," katanya.

Mengamankan pelaksanaan Perda nomor 3 tersebut, kata Ramon, kini pihaknya bekerjasama dengan Polda Kalsel, sehingga proses hukum tidak hanya berhenti pada pelanggaran angkutan batu bara tetapi juga terhadap perusahaan asal batu bara.

"Begitu kita berhasil mengamankan angkutan batubara yang melanggar perda, langsung kita laporkan ke Polda Kalsel untuk dilakukan penyelidikan terhadap perusahaan asal batu batubara tersebut," katanya.

Hal itu, kata dia, untuk mengantisipasi jangan sampai batubara tersebut juga berasal dari perusahaan yang tidak memiliki izin eksplorasi maupun eksploitasi.

Pewarta:

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2010