Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru menyepakati rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan air limbah domestik terpusat menjadi peraturan daerah yang akan disahkan dalam waktu dekat. 

"Pembahasan raperda sudah selesai dan hasil rapat finalisasi raperda telah disepakati menjadi perda sehingga tinggal menunggu pengesahan dalam waktu dekat," ujar Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah, Selasa. 

Ia mengatakan, anggota dewan sangat mendukung penerapan raperda yang diajukan Pemkot Banjarbaru tersebut karena bertujuan menyelamatkan lingkungan melalui pengelolaan limbah yang baik dan terpusat.

Disisi lain, penerapan perda yang akan dikenakan bagi masyarakat maupun swasta dan badan usaha berdampak terhadap penerimaan daerah melalui retribusi yang dikenakan terhadap permohonan perizinannya. 

"Intinya, kami mendorong Pemkot Banjarbaru untuk mengelola limbah secara baik dan terpusat disamping penerapannya juga akan berdampak terhadap penerimaan daerah melalui perizinan," katanya. 


 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020