Polisi akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta terkait kemungkinan rehabilitasi terhadap mantan artis cilik, Iyut Bing Slamet (IBS).

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono menyebutkan bahwa tak tertutup kemungkinan IBS yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu bakal direhabilitasi mengingat yang bersangkutan hanyalah sebagai pengguna.

"Terkait rehabilitasi bisa saja, mengingat alat buktinya yang sudah habis pakai, tapi nanti koordinasikan dahulu dengan BNNP DKI untuk kemungkinan itu," ujar Budi dalam ekspos kasus di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu.

Budi menyebut polisi akan berkoordinasi dengan BNNP DKI Jakarta untuk dilakukan asesmen pada IBS yang hasilnya akan menentukan putusan direhabilitasinya IBS itu.



"Hasil asesmen itu yang dapat menentukan, apakah dia bisa direhab atau tidak. Apakah dia pecandu atau seperti apa, nanti kita lihat hasilnya dahulu," tuturnya.

Akan tetapi, dia tak bisa memastikan waktu proses asesmen tersebut dilakukan karena pihak Satnarkoba Polres Jakarta Selatan akan menyusun jadwal terlebih dahulu usai berkoordinasi dengan BNNP DKI.

Iyut sendiri dikabarkan syok berat, namun Budi mengatakan pihaknya telah memberikan pendampingan termasuk dengan menurunkan petugas polisi wanita (Polwan) yang tujuannya mengurangi rasa syok adik Adi Bing Slamet itu karena telah ditangkap dua kali dalam kasus serupa.

"Kemudian keluarga sejauh ini sudah menjenguknya. Di sini IBS juga dilakukan tes cepat untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19, dan hasilnya non reaktif (COVID-19)," katanya.



Berdasarkan pemeriksaan, kata Budi, IBS mengaku membeli narkoba jenis sabu sebanyak 0,7 gram pada seseorang di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat pada Selasa, 1 Desember 2020.

Pasca dibeli, dia memakai sabu itu selama dua hari, yakni pada Selasa 1 Desember 2020 dan Rabu 2 Desember 2020 di kediamannya. Baru pada Kamis 3 Desember 2020 malam IBS ditangkap.

IBS ditangkap di rumahnya di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, dengan alat bukti berupa satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas, dan satu buah plastik klip bening bekas narkotika.

Saat ini, polisi tengah mengembangkan kasus tersebut, khususnya mencari tahu dari siapa IBS itu membeli sabu.



"Polisi juga masih mendalami alasan IBS menggunakan sabu," tuturnya.

IBS kini dijerat dengan pasal 127 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.

Pasal 127 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut dikenakan setelah dilakukan tes urine di kantor polisi, hasilnya IBS positif metafetamin dan dari barang bukti yang diamankan.

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020