Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi kebun rakyat di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, membaik semenjak April 2020 hingga saat ini.

"Semenjak April 2020 sampai saat ini harga TBS kelapa sawit berkisar Rp1.000 sampai Rp1.400 per kilogram," kata seorang pekebun kelapa sawit asal Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan, Seprianto di Painan, Sabtu.

Harga tersebut, kata dia, cukup baik jika dibanding sebelumnya yang hanya sekitar Rp900 per kilogram bahkan lebih murah.

"Harga TBS produksi kebun rakyat tidak stabil, berbeda dengan kebun plasma. Kami hanya bisa berharap agar harga tetap bertahan di atas Rp1.000 per kilogram," ungkapnya.

Pekebun lainnya, Zulkifli, mengatakan harga TBS kelapa sawit di atas Rp1.000 per kilogram membuat pekebun sumringah, karena bisa mengandalkan uang hasil penjualan untuk berbagai keperluan.

"Jika harga TBS Kelapa Sawit Rp1.000 per kilogram maka masih tersisa uang hasil penjualan sebesar Rp800 per kilogram, setelah dikurangi dengan ongkos panen," ungkapnya.

Dengan begitu, ungkapnya, para pekebun bisa menggunakan uang hasil penjualan untuk berbagai keperluan serta menyisihkan untuk membeli pupuk dan biaya perawatan.

Hal tersebut berbeda jika harga hanya Rp500 per kilogram seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, jangankan untuk disisihkan sebagai biaya membeli pupuk dan perawatan, untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari saja para pekebun mesti mencari peluang lain.

Sementara itu terkait harga yang tidak pernah stabil, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Pesisir Selatan, Afrizal Kirun mendorong  diterbitkannya peraturan bupati tentang penetapan harga TBS kelapa sawit.

Ia menyebut penetapan harga TBS kelapa sawit tidak hanya bagi kebun plasma, namun terhadap kebun rakyat juga terbuka.

Secara keseluruhan, lanjutnya, penetapan harga berpatok pada Permentan Nomor 1/Permentan/KB.120/1/2018 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

Selanjutnya ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Daerah.

Pada peraturan Gubernur dimaksud khusus di pasal 12 poin sembilan, secara gamblang disebutkan bahwa penetapan harga TBS untuk kelembagaan pekebun swadaya yang belum mematuhi persyaratan mutu TBS, didasarkan pada perhitungan dan kesepakatan antara pekebun swadaya dan pabrik kelapa sawit yang ditetapkan bupati melalui dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang perkebunan.

"Petani kelapa sawit di Pesisir Selatan menantikan lahirnya perbup ini, karena di 11 dari 15 kecamatan di Pesisir Selatan sebagian ekonomi penduduknya bergantung pada penjualan TBS," ujarnya.

 

Pewarta: Laila Syafarud

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020