Seorang penjaga malam alias wakar di Banjarmasin ditangkap Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan karena kedapatan menyimpan lima paket sabu-sabu seberat 4,80 gram.

"Tersangka ML (24) pada Rabu (2/12) di  dalam gang seberang Hotel Sampaga Jalan Soetoyo S Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah," terang 
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra di Banjarmasin, Kamis.

Awalnya polisi mendapatkan informasi ada rencana transaksi sabu-sabu di sekitar lokasi. Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari melakukan pemantauan.

Kemudian seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan terlihat menggunakan sepeda motor. Tak ingin buruannya lepas, petugas langsung menghadang tersangka dan dilakukan penggeledahan.

"Barang bukti ditemukan dalam dompet kecil warna putih dari dash board sepeda motor Honda Vario warna putih DA 6585 ABD yang dipakai tersangka," beber Iwan.

Pria yang beralamat tinggal di Jalan Prona I, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan itu kini ditahan dengan jeratan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020