Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan HM Sukamta atas nama pemerintah kabupaten melakukan penandatanganan Komitmen Bersama Pembentukan Regulasi Perlindungan Kekayaan Intelektual dengan Kepala Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, pada acara Seminar Promosi dan Disemenasi Kekayaan Intelektual Lainnya tahun 2020 di Golden Tulip Galaxy Banjarmasin, Senin (30/11).

Sukamta mengatakan,  penandatanganan tersebut guna memberikan dukungan Kekayaan Intelektual (KI) terhadap UMKM di Tanah Laut dan memberikan pelayanan secara langsung di Bumi Tuntung Pandang.

“Kami menyiapkan gedung promosi, nanti Kemenkumham dapat memberikan pelayanan di bidang KI secara langsung. Apakah nanti seminggu sekali pelayanannya dan nanti akan kami siapkan disana,” ucapnya.

Menurutnya dengan KI yang beragam, maka hal itu perlu mendapatkan perlindungan. 

"Jika KI itu tidak didaftarkan, maka akan beralih fungsi kepemilikannya,"ungkapnya. 

Sukamta juga menuturkan,  pendaftaran KI  dapat menambah nilai ekonomi masyarakat, sehingga pendapatan semakin tinggi dan kesejahteraan rakyat akan terjamin.

Sukamta juga menyampaikan, UMKM di Kabupaten Tanah Laut bukannya tidak sadar akan mendaftarkan hak KI tapi belum memahami tata cara pendaftarannya. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris memberikan akses yang sebesar-besarnya kepada masyarakat untuk dapat mendaftarkan hak KI agar dapat dilindungi.

“Jangan sampai lalai dan tidak mendaftarkan KI, karena sudah banyak kasus serupa yang terjadi di Indonesia,” tegasnya.

Turuthadir pada acara tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan Agus Toyib, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Direktur Kekayaan Intelektual Kemenkumham, para Kepala Dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan tamu undangan lainnya.
 

Pewarta: Arianto

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020