Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru menyesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2021 dengan pendapatan sebesar Rp1,04 triliun dan belanja daerah yang ditetapkan sebesar Rp1,05 triliun.

Pengesahan APBD dilakukan melalui penandatanganan bersama Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah dengan Pjs Wali Kota Banjarbaru Bernhard E Rondonuwu dalam rapat paripurna di gedung dewan setempat, Senin. 

"Rancangan APBD 2021 sudah sesuai peraturan perundang-undangan dan disusun berdasarkan skala prioritas sehingga badan anggaran DPRD setuju disahkan menjadi perda," ujar Ketua DPRD Fadliansyah. 

Menurut Fadliansyah yang juga Ketua Badan Anggaran, sebelum ditetapkan menjadi perda, sudah dilakukan pembahasan dan terjadi penyesuaian baik pada pos pendapatan maupun pos belanja daerah. 

Disisi lain, raperda yang diajukan pemkot sudah sesuai Permendagri Nomor 13 tahun 2006 menyatakan struktur APBD merupakan satu kesatuan terdiri dari pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

"Penyesuaian pos pendapatan dan pos belanja baik belanja operasional maupun belanja modal disesuaikan dengan kebutuhan yang menjadi skala prioritas," ucap politisi muda Partai Gerindra itu. 

Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Bernhard E Rondonuwu bersyukur atas disahkannya raperda sehingga bisa menjadi acuan pelaksanaan program yang ditetapkan pemerintah kota sesuai skala prioritas. 

"Kami bersyukur atas penyesahan APBD dan berterima kasih kepada seluruh anggota dewan. Harapan kami, seluruh program kerja tercapai sesuai harapan melalui dukungan seluruh pihak," katanya. 
 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020