DPRD Kotabaru dan eksekutif, menggelar rapat paripurna masa persidangan I rapat ke-10 tahun sidang 2020/2021, dengan agenda pengesahan tiga buah Rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan daerah (Perda).

Ketiga Raperda yang disahkan tersebut masing-masing tentang Bantuan hukum bagi masyarakat, tentang Penanggulangan kemiskinan, dan tentang Perubahan atas Perda No4/2018 tentang pajak daerah.

Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, H Mukhni AF didampingi Wakil Ketua, M Arif dan Pjs. Bupati Kotabaru M Syarifuddin, serta dihadiri Sekda, segenap anggota DPRD Kotabaru, Ketua pengadilan agama, Asisten II Bidang Perekonomian dan pembangunan setda Kotabaru, Kasdim 1004/Kotabaru, kepala SKPD, perwakilan polres, perwakilan Kejari serta undangan.

Memulai persidangan, H Mukhni AF mengatakan, rapat paripurna masa persidangan I rapat ke 10 tahun sidang 2020/ 2021, dengan acara Laporan akhir proses pembahasan Pansus 1 dan 2 DPRD Kabupaten Kotabaru atas tiga buah Raperda.

" Tiga buah Raperda disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru dengan Keputusan bersama DPRD Kabupaten Kotabaru bersama Bupati Kotabaru," kata Mukhni.

Sementara Pjs. Bupati Kotabaru M Syarifuddin menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar- besarnya terhadap tiga buah Raperda yang telah di bahas oleh anggota dewan yang terhormat melalui panitia khusus (pansus) DPRD Kabupaten Kotabaru.

“Dengan telah dibahas dan disetujuinya raperda tersebut mudah-mudahan bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan optimalisasi pendapatan daerah bagi Kabupaten Kotabaru," pungkas Syarifuddin.

Pewarta: M. Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020