Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Jumat, menahan mantan legislator Suyono atas kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial pada Biro Kesra pemerintah provinsi tersebut tahun 2010 senilai Rp27,5 miliar.


Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Kalsel Irwan Suwarna di Banjarmasin, Jumat, menyatakan, mantan anggota DPRD provinsi setempat periode 2009 - 2014 tersebut yang pekan lalu sebagai tersangka, kini ditahan.

"Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu ditahan sekitar pukul 12.00 Wita atas permintaan penyidik dan setelah dicek kesehatan yang bersangkutan, kemudian diantara ke Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam Banjarmasin," ujarnya.

Ia menerangkan, penyidik sudah merampungkan berkas perkara yang bersangkutan dan menyerahkannya beserta barang bukti ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.

Dari 55 mantan anggota DPRD Kalsel 2009-2014 yang dimintai keterangan sebagai saksi atas enam terdakwa dari pihak eksekutif terkait kasus bansos di persidangan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Suyono satu-satunya yang ditetapkan tersangka oleh Kejati Kalsel.

Penetapan Mbah Yono (panggilan akrab Suyono) yang berusia lebih dari 70 tahun itu sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak penyidik hingga adanya dua alat bukti.

"Penetapan Mbah Yono sebagai tersangka juga berdasarkan pakta persidangan

ketika yang bersangkutan dihadirkan sebagai saksi," papar juru bicara Kejati Kalsel itu.

Sebelumnya, seorang saksi di persidangan, yakni Kepala Desa Tungkaran Kabupaten Banjar, Kalsel M Salmani mengaku pernah mendatangani sebuah proposal untuk mendapatkan dana bansos yang diurus mantan anggota DPRD Suyono pada

2010.

"Proposal permintaan bantuan itu untuk pembangunan atau pengaspalan jalan ke pemakaman di wilayah desa saya," ujarnya.

Ia mengungkapkan, seingat dia, anggaran untuk pembangunan jalan atau

pengaspalannya ke pemakaman itu, yakni sekitar 150 meter diterakan dalam proposal sebesar Rp75 juta.

"Kita tidak tahu lagi setelah itu, sebab jalan ke pemakaman itu sampai sekarang tidak juga diaspal, tidak ada juga pemberitahuan dari anggota dewan bersangkutan (Suyono) apakah dananya cair atau tidak," ucapnya.

Pada 2012, lanjutnya, pihak kejaksaan datang ke tempatnya untuk menanyakan dana bansos yang diperuntukkan bagi pembangunan atau pengaspalan jalan yang

sudah dicairkan. "Baru itu kita tahu bahwa proposal itu ternyata sudah dicairkan, tapi jalannya sampai sekarang toh tidak diaspal juga," katanya.

Dalam kasus bansos ini pihak Pengadilan Negeri Banjaramsin telah mengadili enam pihak eksekutif, yakni mantan Sekda Kalsel HM Muchlis Gafuri, mantan Asisten

II Pemprov setempat H Fitri Rifani.

Selain itu, dua mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Kalsel masing-masing H Anang Bakhranie serta H Fauzan Saleh yang terpilih menjadi Waki Bupati Banjar, provisi setempat.

Kemudian dua orang staf di Bendahara Biro Kesra Pemprov Kalsel masing-masing Sarmili dan Mahliana.

Mereka didakwa JPU melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena disebutkan sebagai pejabat

pemerintah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pada terdakwa itu dinyatakan ikut andil dalam penyalahgunaan wewenang terkait pencairan sebanyak 995 proposal yang diajukan masyarakat dengan perantara

anggota DPRD Kalsel, yakni tanpa melalui pengkajian yang seharusnya. Demikian juga pertanggungjawabannya tidak dibuat pada laporan Gubernur di akhir tahun.

Pewarta: Sukarli

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014