Polda Kalimantan Selatan menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 34,04 gram di Banjarmasin.

"Tersangka KH (45) pekerjaan ASN Dinas Pariwisata ditangkap bersama dua orang lainnya ketika melakukan transaksi sabu-sabu, Selasa (24/11) malam," terang Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel Kompol Niko Irawan di Banjarmasin, Kamis.

Terungkapnya keterlibatan ASN itu dalam jaringan peredaran narkoba bermula dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi sabu-sabu di kawasan Jalan H Djok Mentaya, Kelurahan Kertak Baru Hilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Kemudian polisi melakukan penyelidikan dengan memantau sekitar lokasi yang dicurigai. Tersangka KH terlihat oleh petugas mengambil satu buah bungkusan plastik warna hitam dan memasuki mobil.

Melihat kedatangan polisi, pelaku langsung tancap gas dan kabur sembari membuang bungkusan tersebut dari jendela belakang sebelah kiri mobil.

Petugas berhasil menghentikan mobil dan ditemukan ada tiga orang di dalamnya yaitu KH, RH (30) dan wanita PN (21) yang diketahui warga Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Sedangkan barang bukti yang dibuang pelaku sebelumnya ternyata berisi satu paket sabu-sabu seberat 34,04 gram.

"Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Niko mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020