Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Pendemo yang mengatasnamakan Keluarga Besar Alalak atau Kebal Banjarmasin mendirikan tenda di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rabu, untuk tidur di tempat itu. 


Koordinator Lapangan (Korlap) Kabal Johan mengatakan, pihaknya akan tidur atau bermalam di tenda yang mereka bangun di halaman Kejati tersebut jika tuntutan tidak juga digubris.

"Tuntutan kita ingin Kejati menyeret dua mantan anggota DPRD Kalsel yang pernah mereka sebutkan ikut terlibat dalam dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos), itu saja," katanya.

"Kalau tidak juga digubris, kita akan tidur di sini," ujarnya saat berbincang dengan Antara di dalam tenda yang massa Kebal Banjarmasin dirikan.

Selama ini, tuturnya, Kejati seperti menutup-nutupi kedua nama mantan anggota dewan yang mereka sendiri nyatakan sudah dilakukan penyelidikan secara mendalam. "Kenapa baru satu yang ditetapkan tersangka, siapa yang satunya lagi, harus diungkap pula," katanya.

Massa Kebal mengaku sangat kecewa dengan kinerja Kejati, sebab sangat lamban, hingga bertahun-tahun mengungkap kasus dugaan korupsi bansos pada Biro Kesra Pemprov Kalsel tahun 2010 senilai Rp27,5 miliar.

"Masa` cuma satu tersangka dari mantan anggota DPRD Kalsel periode 2009 - 2014 yang dapat ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bansos," tuturnya.

Ia menyatakan, pihaknya dari Kebal baru kali ini melakukan aksi di Kejati Kalsel, bahkan tidak melakukan orasi, melainkan hanya memajang tulisan-tulisan saja.

"Kita aksi damai aja, tapi kalau tidak digubris, kita rencananya bermalam di tenda ini," ucapnya dan mengaku mendapat peringatan dari Polresta Banjarmasin harus membubarkan diri pada pukul 18.00 Wita.

"Ya, kalau tidak diizinkan bermalam, kita pulang, tapi besok kita ke sini lagi, dengan masa yang lebih banyak lagi," ujarnya dan mengklaim demonya diikuti sekitar 250 orang.

Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Kalsel Irwan Suwarna menyatakan, pihaknya mengapresiasi keinginan para pendemo. Namun dalam hukum tentunya perlu proses yang jelas untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Kita mempersilakan para pendemo menyampaikan aspirasinya, tapi hendaknya dilakukan secara tertib, karena semuanya kita dengarkan sebagai masukan dan motivasi kita untuk menuntaskan kasus ini, dan menyeret semua pelakunya kemeja hijau," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Kejati Kalsel menetapkan satu nama dari 55 orang mantan anggota DPRD Kalsel priode 2009-2014 bernama Suyono dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebagai tersangka dugaan korupsi bansos 2010.

Sejauh ini, kasus bansos di Biro Kesra Pemprov Kalsel senilai Rp27,5 miliar tersebut menyeret enam orang dari pihak eksekutif sebagai terdakwa, yakni, mantan Sekda Kalsel HM Muchlis Gafuri.

Selain itu, mantan Asisten II Pemprov tersebut H Fitri Rifani, dua mantan Kepala Biro Kesra Pemrov setempat masing-masing H Anang Bakhrani, dan H Fauzan Saleh yang kini Wakil Bupati Banjar, Kalsel.

  Kemudian dua orang mantan staf bendahara Biro Kesra Pemprov Kalsel masing-masing Sarmili dan Mahliana.   

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014