Tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong, Polres HSU, unit Reskrim Polsek Kelua dan Polsek Banua Lawas berhasil menciduk pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di depan Pasar Kelua Kabupaten Tabalong, Minggu (15/11).

Pelaku berinisial MR (49) warga Desa Purai Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong ditangkap bersama sejumlah barang bukti antara lain satu unit sepeda motor, satu obeng dan handphone.

 "Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian handphone di Pasar Kelua," jelas Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori.

Penangkapan MR sendiri bermula adanya laporan korban di Polsek Kelua mengenai pencurian Handphone di depan pasar Kelua Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua.

Korban yang memarkirkan mobilnya di depan Pasar Kelua kaget saat kembali kunci mobil rusak dan handphonenya raib.

 Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 2.050.000.


Setelah mendapat laporan korban tim gabungan pun menangkap pelaku saat berada di sebuah rumah Desa Purai Kecamatan Banua Lawas.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020