Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Banjarmasin Zulfadli Gazali menyatakan, pihaknya akan menggunakan cara konsinyasi atau penitipan uang pembayaran lahan di Jalan Veteran, Banjarmasin Tengah, ke Pengadilan Negeri setempat.


"Seluruh pemilik lahan di Jalan Veteran yang bangunannya terkena jalur hijau untuk pelebaran jalan dan sungai diundang ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin," ujarnya saat berada di Balaikota, Jumat (24/10).

"Di sana (Pengadilan) semua pemilik lahan akan ditanyakan satu persatu apakah akan mengambil uang ganti ruginya atau tidak. Kalau mengambil diserahkan langsung, kalau tidak akan kita titipkan ke pihak pengadilan," katanya

Ia mengatakan, ada 40 persil atau bangunan yang masih belum dibebaskan pemkot di jalur hijau Jalan Veteran tersebut, sebanyak 28 buah bangunan warga hanya dilengkapi surat HGB namun sudah mati, dan 12 buah bangunan warga memiliki surat segel dan sertifikat.

"Bagi bangunannya yang hanya memiliki surat HGB apalagi sudah mati, hanya dibayar harga bangunannya saja, tanahnya tidak," kata mantan Sekda Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Kalsel itu tanpa merincikan berapa.

Ia menyatakan, sikap pemerintah kota (pemkor) tersebut sudah sesuai peraturan, dan besaran harga ganti rugi lahan juga sudah ditaksir sesuai rekomendasi tim pembebasan lahan yang independen. "Kalau dana untuk ganti rugi itu sudah ada," katanya.

Pemkot, lanjutnya, harus bisa menyelesaikan masalah pembebasan lahan di Jalan Veteran itu semuanya pada 2014, agar tidak terlalu berlarut-larut lagi hingga menghambat pembangunan kota.

"Apalagi ini sudah masa akhir periode pertama pak wali kota, diusahakan beres sebelum masa jabatan beliau berakhir pada Agustus 2015," paparnya.

Sebagaimana diketahui, pemkot kesulitan untuk membebaskan berapa bangunan di Jalan Veteran, hingga tertahan beberapa tahun, sebab pemilik bangunan tidak mau menerima harga pembebasan lahan yang ditawarkan pemkot permeternya.

Begitu pula yang memiliki hak tinggal hanya dilengkapi surat Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa berlakunya sudah habis, juga meminta pembayaran ganti rugi secara penuh.

Begitu keinginan warga tersebut tidak disepakati Pemkot dengan alasan melanggar peraturan. Bahkan masalah ini sempat dibawa keranah hukum, namun tetap dimenangkan pemkot.

Pewarta: Sukarli

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014