Paringin, Kalsel, (Antaranews Kalsel) - Badan Kesatuan Pembangunan dan Politik Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.


Wakil Bupati Balangan Ansharuddin di Paringin, Rabu (15/10), mengatakan sosialisasi di aula Mahligai Mayang Maurai, kompleks Garuda Maharam itu, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pembentukan ormas.

"Undang-undang organisasi masyarakat tahun 1985 telah digantikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, yang mengatur segala macam aktivitas organisasi masyarakat," katanya.

Ia menjelaskan undang-undang tersebut penting untuk diketahui, karena lebih memudahkan untuk memonitor perilaku, arah, dan aktivitas organisasi masyarakat, serta bagaimana mengoreksi bila ada penyimpangan dari peraturan tersebut.

Ansharuddin mengingatkan para camat, kepala desa, dan lurah adalah kepala pemerintahan di wilayah masing-masing, bahkan mungkin ada juga yang aktif atau menjadi anggota dari suatu ormas.

"Sebagai kepala pemerintahan, camat, lurah, dan kepala desa berkewajiban untuk memastikan bahwa organisasi masyarakat yang ada di wilayahnya tidak melanggar hukum," katanya.

Ia menjelaskan setiap organisasi kemasyarakatan, bergerak di bidang apapun, dibentuk dengan maksud yang sama, yakni sebagai lembaga yang berperan dalam pembangunan dan aktif berpartisipasi dalam upaya pencapaian tujuan nasional.

"Tugas kita adalah mendorong setiap organisasi masyarakat untuk mengoptimalkan perannya, sebagai pendukung pembangunan dan kesejahteraan di masyarakat," kata Anshar.

Selain itu, katanya, sosialisasi juga sebagai sarana komunikasi timbal-balik antara organisasi dengan pemerintah, agar terjalin kerja sama yang harmonis.

Yang tidak kalah penting, katanya, terkait dengan kewajiban organisasi masyarakat dalam mendukung pencapaian tujuan nasional, pemerintah memastikan bahwa setiap organisasi masyarakat merupakan agen atau pelaku aktif kemajuan bangsa dan negara.

Anshar mengharapkan jangan sampai keberadaan suatu organisasi masyarakat justru mendapat penilaian negatif dari masyarakat dan penghambat upaya mewujudkan tujuan pembangunan nasional.

"Setiap organisasi masyarakat harus saling berpadu dalam melangkah, saling mendukung dan menopang fungsi satu sama lain, serta menghindari saling tindih, sehingga masyarakat dapat merasakan dampak positif," katanya.

  Sosialisai tentang organisasi kemasyarakatan tersebut dihadiri oleh para camat, kepala desa, lurah, dan perwakilan organisasi kemasyarakatan di Balangan.    

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014