Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Nico Afinta mengapresiasi prestasi Polresta Banjarmasin yang telah berhasil mengungkap 42,9 kg narkoba.

"Selamat kepada Satresnarkoba Polresta Banjarmasin. Ini prestasi besar yang sangat membanggakan dalam pengungkapan tindak pidana narkotika. Koordinasi dengan jaksa agar pemberkasan berjalan dengan baik sehingga tuntutan bisa maksimal," kata Kapolda.

Nico pun mendorong anggota terus semangat dan menindak tegas para bandar yang telah merusak rakyat di Banua Kalimantan Selatan dengan peredaran barang haram tersebut.

Di sisi lain, Kapolda menekankan upaya pencegahan juga dikedepankan di samping penegakan hukum yang tegas bagi jaringan pengedar.

"Mari bersama-sama masyarakat mencegah penyalahgunaan narkoba sehingga rakyat Kalimantan Selatan terselamatkan dari racun narkoba," tandas jenderal bintang dua itu.

Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel berhasil mencetak rekor tangkapan terbesar dengan menyita sebanyak 42,9 kilogram narkoba yang terdiri dari 35,7 kg sabu-sabu dan 30.000 butir ekstasi seberat 7,2 kg.

Sebelumnya Polresta Banjarmasin mencatat tangkapan paling besar 12 kilogram sabu-sabu pada akhir Desember 2018 silam. Satu tersangka ditangkap di Bandar Lampung yang berencana membawa narkoba ke Banjarmasin dari Pulau Sumatera.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat menunjukkan tersangka dan barang bukti narkoba. (ANTARA/Firman)


Terungkapnya kasus tersebut berkat informasi masyarakat adanya peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar.

Kemudian tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat melakukan penyelidikan selama satu minggu.

Tersangka pertama ditangkap Robin Andriawan (24) di sebuah rumah Jalan Pramuka Komplek Bina Lestari Semanda 6, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin pada Senin (2/11).

Polisi menemukan barang bukti 21,7 kilogram sabu-sabu dan 15 ribu butir pil ekstasi seberat 3,6 kilogram. Ditemukan juga uang tunai Rp944.500.000. 

Kemudian petugas melakukan pengembangan dengan meringkus tersangka M Solehudin (25) dan Rizki Aldi Putra (26) pada Selasa (3/11) di Hotel Amaris Jalan Ahmah Yani Km 7, Kabupaten Banjar. Di dalam kamar yang di tempati keduanya, polisi menemukan lagi 14 kilogram sabu-sabu dan 15 ribu butir ekstasi.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020