Bupati HST H A menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Tahun 2021 kepada pihak DPRD HST, Senin (9/11) di kantor Dewan setempat.

Pada kesempatan tersebut, Bupati HST H A Chairansyah menyampaikan gambaran pokok kebijakan penganggaran pada APBD itu seperti tergambar pada nota keuangan.

Menurutnya, secara garis besar nota keuangan tersebut meliputi tiga aspek yaitu kebijakan anggaran pendapatan, kebijakan pagu anggaran belanja dan kebijakan anggaran pembiayaan. 

"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa salah satu fungsi anggaran belanja adalah sebagai penggerak perekonomian daerah disamping sebagai fungsi penyelenggaraan pelayanan dasar bagi masyarakat," katanya.

Oleh karena itu, kita perlu terus menerus melakukan perbaikan  kualitas belanja daerah. Hendaknya setiap rupiah yang kita belanjakan tepat sasaran dengan tolak ukur kinerja yang jelas dan target yang terukur serta dapat memberikan efek yang besar pada pencapaian sasaran pembangunan tahun 2021 baik pada skala SKPD maupun daerah.  

Diterangkannya, pada Rancangan APBD 2021 belanja daerah dipagukan sebesar Rp1,195 triliun. Dari belanja daerah tersebut,  maka belanja kita masih didominasi oleh belanja operasi yaitu sebesar Rp 855,756 miliar,  belanja modal sebesar  Rp126,299 miliar,  belanja tidak terduga sebesar Rp18,0 milyar dan belanja transfer kepada pemerintah desa sebesar Rp195,852 miliar.   

Porsi terbesar dari belanja operasi adalah untuk belanja pegawai yaitu sebesar Rp473,189 miliar, belanja barang jasa sebesar Rp356,160 miliar, belanja hibah uang sebesar Rp14,786 miliar dan belanja bantuan sosial sebesar Rp11,619 miliar.

Pada belanja modal, terdiri dari belanja modal tanah sebesar Rp9,072 miliar, belanja peralatan dan mesin sebesar Rp13,220 miliar, belanja modal gedung dan bangunan sebesar  Rp16,534 miliar, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi sebesar Rp87,427 miliar dan belanja modal aset tetap lainnya sebesar Rp45 juta.

Pada belanja transfer terdiri dari belanja bagi hasil kepada pemerintah desa sebesar Rp2,254 miliar dan bantuan keuangan kepada desa sebesar Rp193,597 miliar.

Selanjutnya H A Chairansyah menyampaikan bahwa batas waktu terakhir untuk mencapai kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten dengan DPRD terhadap Raperda APBD 2021 adalah pada tanggal 30 Nopember 2020.

"Berarti kita hanya punya waktu kurang lebih 15 hari kerja saja lagi untuk menyelesaikan seluruh tahapan penetapan Raperda APBD. Oleh karena itu kita berharap baik DPRD maupun Pemerintah Kabupaten bisa menjadikan agenda ini menjadi prioritas penyelesaian.

Saya yakin dengan kerjasama yang baik dan adanya saling kesepahaman serta saling mencari solusi terbaik atas permasalahan yang muncul pada saat pembahasan nantinya, maka kita bisa mencapai kesepakatan sebelum waktunya berakhir," pungkas Bupati.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020