Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) mencetak rekor tangkapan terbesar dengan menyita sebanyak 42,9 kilogram narkoba yang terdiri dari 35,7 kg sabu-sabu dan 30.000 butir ekstasi seberat 7,2 kg.
"Ini tangkapan terbesar yang pernah diungkap Satuan Reserse Polresta Banjarmasin," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan, Senin.
Sebelumnya, Polresta Banjarmasin mencatat tangkapan paling besar 12 kilogram sabu-sabu pada akhir Desember 2018 silam. Satu tersangka ditangkap di Bandarlampung (Provinsi Lampung) saat berencana membawa narkoba ke Banjarmasin dari Pulau Sumatera.
Rachmat mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berkat informasi masyarakat adanya peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar.
Kemudian, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat melakukan penyelidikan selama satu minggu.
Tersangka pertama yang ditangkap Robin Andriawan (24), di sebuah rumah Jalan Pramuka, Kompleks Bina Lestari Semanda 6, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin pada Senin (2/11).
Polisi menemukan barang bukti 21,7 kilogram sabu-sabu dan 15 ribu butir pil ekstasi seberat 3,6 kilogram. Ditemukan juga uang tunai Rp944.500.000.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan dengan meringkus tersangka M Solehudin (25) dan Rizki Aldi Putra (26) pada Selasa (3/11) di Hotel Amaris, Jalan Ahmad Yani Km 7, Kabupaten Banjar. Di dalam kamar yang ditempati keduanya, polisi menemukan lagi 14 kilogram sabu-sabu dan 15 ribu butir ekstasi.
"Jadi Robin ini adalah penjaga gudang sebagai penerima barang. Sedangkan Soleh dan Rizki adalah kurir yang memasok narkoba ke Banjarmasin dari Medan melalui jalur darat dan laut. Bahkan, barang bukti yang ditemukan di hotel, rencananya mau dibawa lagi ke Samarinda, Kalimantan Timur," ujar Rachmat.
Polisi kini masih berupaya melakukan pengembangan jaringan bandar yang mengendalikan ketiga tersangka. Diduga kuat, bandarnya masih satu jaringan dengan 300 kilogram sabu-sabu yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel pada 6 Agustus 2020 lalu, berdasarkan kemasan sabu-sabu yang dibungkus teh China warna hijau.
Pengungkapan besar itu pun telah menyelamatkan masyarakat dari penggunaan narkoba. Rachmat menyebut, satu butir ekstasi dapat digunakan satu orang, sehingga 30.000 orang terhindar dari penyalahgunaannya. Sedangkan satu gram sabu-sabu bisa dipakai 10 orang, artinya ada 565.500 jiwa terselamatkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Ini tangkapan terbesar yang pernah diungkap Satuan Reserse Polresta Banjarmasin," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan, Senin.
Sebelumnya, Polresta Banjarmasin mencatat tangkapan paling besar 12 kilogram sabu-sabu pada akhir Desember 2018 silam. Satu tersangka ditangkap di Bandarlampung (Provinsi Lampung) saat berencana membawa narkoba ke Banjarmasin dari Pulau Sumatera.
Rachmat mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berkat informasi masyarakat adanya peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar.
Kemudian, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat melakukan penyelidikan selama satu minggu.
Tersangka pertama yang ditangkap Robin Andriawan (24), di sebuah rumah Jalan Pramuka, Kompleks Bina Lestari Semanda 6, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin pada Senin (2/11).
Polisi menemukan barang bukti 21,7 kilogram sabu-sabu dan 15 ribu butir pil ekstasi seberat 3,6 kilogram. Ditemukan juga uang tunai Rp944.500.000.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan dengan meringkus tersangka M Solehudin (25) dan Rizki Aldi Putra (26) pada Selasa (3/11) di Hotel Amaris, Jalan Ahmad Yani Km 7, Kabupaten Banjar. Di dalam kamar yang ditempati keduanya, polisi menemukan lagi 14 kilogram sabu-sabu dan 15 ribu butir ekstasi.
"Jadi Robin ini adalah penjaga gudang sebagai penerima barang. Sedangkan Soleh dan Rizki adalah kurir yang memasok narkoba ke Banjarmasin dari Medan melalui jalur darat dan laut. Bahkan, barang bukti yang ditemukan di hotel, rencananya mau dibawa lagi ke Samarinda, Kalimantan Timur," ujar Rachmat.
Polisi kini masih berupaya melakukan pengembangan jaringan bandar yang mengendalikan ketiga tersangka. Diduga kuat, bandarnya masih satu jaringan dengan 300 kilogram sabu-sabu yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel pada 6 Agustus 2020 lalu, berdasarkan kemasan sabu-sabu yang dibungkus teh China warna hijau.
Pengungkapan besar itu pun telah menyelamatkan masyarakat dari penggunaan narkoba. Rachmat menyebut, satu butir ekstasi dapat digunakan satu orang, sehingga 30.000 orang terhindar dari penyalahgunaannya. Sedangkan satu gram sabu-sabu bisa dipakai 10 orang, artinya ada 565.500 jiwa terselamatkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020