Personel Polsek bersama anggota TNI meringkus lima pembobol mesin ATM di Komplek Kostrad di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Pelaku awalnya beraksi di Lampung, karena berhasil melakukan beberapa kali aksinya mencoba mengembangkan sayap ke Jakarta," kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Indra Ranudikarta di Mapolsek Kebayoran Lama, Jumat.

Indra mengatakan tersangka berjumlah lima orang. Mereka memiliki peran masing-masing, dua orang sebagai eksekutor pengambil, dua sebagai pengintai dan satu orang sebagai sopir.

Dalam aksinya, kelima pelaku ini berkomplot membobol mesin ATM milik sejumlah bank BUMN. "Di Lampung sudah tiga kali beraksi, di Jakarta juga tiga kali, salah satunya di Komplek Ajen Kostrad," kata Indra.

Adapun modus operandi yang dijalankan para pelaku adalah menarik uang di mesin ATM menggunakan kartu ATM, tetapi saldo dari tabungan yang mereka tarik tidak berkurang.

Saat beraksi di ATM BRI di Komplek Kostrad, pelaku berhasil menarik uang nominal hampir Rp10 juta. "Jadi yang dirugikan bukan nasabah, tapi adalah bank," kata Indra.



Kepala Ajen Kostrad Kolonel CAJ Endi Z Anshori mengatakan penangkapan komplotan pembobol ATM tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang melihat sejumlah pria mencurigakan di dekat mesin ATM di salah satu minimarket tak jauh dari Komplek Kostrad.

Dari laporan masyarakat, anggota TNI AD berkoordinasi dengan Polsek Kebayoran Lama untuk mengambil tindakan penangkapan secara bersama-sama.

"Jadi masyarakat lapor ke kita, kok ada orang yang mencurigakan, mereka datang tiga kali ke ATM, gelagatnya mencurigakan, mantau pagi, lalu datang lagi siang hari dan pas hujan mereka datang lagi, di situ kita lakukan penangkapan," kata Endi.

Penangkapan terhadap kelima pembobol ATM tersebut dilakukan pada saat menguras isi mesin ATM.

Petugas ATM BRI Cabang Pondok Indah, Jakarta Selatan, Mohammad Yoskalyoso 
menyebutkan, kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku terbilang baru dan merugikan pihak bank.

"Mereka merugikan bank bukan nasabah, karena mengambil uang tapi saldonya tidak berkurang," kata Yoskal.

Yoskal menyebutkan para pelaku merusak perangkat keras ATM bank itu. Total kerugian ditambah jumlah uang yang berhasil ditarik senilai Rp17 juta.

Kelima pelaku berinisial W, DC, MA, HS dan KA, diancam pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 ayat 4e dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020