Tim 2 Unit 2 Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel alias Macan Kalsel meringkus buron pelaku pembacokan terhadap korbannya seorang petugas Satpol PP Kabupaten Balangan.

"Tersangka MM (42) ditangkap di Desa Hamparaya, Kabupaten Balangan pada Senin (26/10) bersama tim gabungan unit Buser Polres Balangan dan Unit Buser Polres HST dibackup Polda. Anggota sempat memberikan tembakan peringatan karena pelaku mencoba kabur," terang Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel AKBP Andy Rahmansyah di Banjarmasin, Rabu.

Pelaku diburu polisi setelah korban Mahpus (48) melapor ke Polres Balangan pada 10 Juli 2019. Diketahui pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis parang hingga mengakibatkan luka di punggung sebelah kiri.
Pelaku penganiayaan beserta barang bukti sebilah parang. (ANTARA/Firman)


Menurut keterangan pelaku, dia merasa tersinggung saat sepeda motor dinas yang dikuasai akan ditarik oleh korban.

"Jadi pelaku ini merupakan honorer Satpol PP yang menjadi rekannya korban juga," tutur Andy.

Kini pelaku ditahan di Polres Balangan dengan jeratan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan yang ancaman pidananya paling lama lima tahun.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020