Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Sebanyak 35 anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, periode 2014-2019, menjalani masa orientasi selama tiga hari di Banjarbaru 29 September hingga 3 Oktober 2014.


Ketua DPRD Kotabaru, Hj Alfisah, Senin mengatakan, orientasi seharusnya dijalani 35 orang atau seluruh anggota dewan setelah pelantikan, namun padatnya agenda kerja sehingga baru bisa dilaksanakan satu bulan usai dilantik.

Ditambahkan Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Muhammad Arif, sesuai tujuan dilaksanakannya orientasi dewan yakni forum pembekalan Sumber Daya Manusia (SDM) bagi segenap legislator yang mayoritas baru terpilih.

"Orientasi wajib diikuti oleh setiap anggota dewan, karena banyak pengetahuan dalam materi yang akan disampaikan diantaranya wawasan kenegaraan, kenusantaraan dan pilar-pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar M Arif.

Melalui forum tersebut, setiap legislator mengetahui apa dan bagaimana peran dan fungsi sebagai anggota dewan.

Setidaknya politisi Partai PPP menyebut, mereka harus tahu secara jelas tiga fungsi dewan yaitu sebagai legislasi, penganggaran dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah yang dipimpin oleh kepala daerah.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pelaksana orientasi dewan tahap pertama periode 2014-2019 kali ini akan dibuka secara langsung oleh Gubernur Kalsel, H Rudi Ariffin dan diikuti dua daerah yakni anggota DPRD Kotabaru dan DPRD Tapin.

"Sediikitnya 60 anggota dewan yang dipastikan mengikuti orientasi kali ini, yakni 35 anggota dari Kotabaru dan 25 anggota dari Tapin," teran M Arif.

Didahulukannya dua daerah tersebut, sepengetahuan dia karena Kotabaru dan Tapin merupakan kabupaten di Kalsel ini yang lebih dulu menuntaskan dalam penyusunan struktur organisasi dewan diantaranya pelantikan unsur pimpinan definitif dan alat kelengkapan dewan (AKD).

Diketahui, belum genap satu bulan setelah dilantik, kalangan DPRD Kotabaru dibawah kepemimpinan sementara Alfisah dan wakilnya M Arif, telah menggelar sejumlah sidang sehingga mampu menuntaskan pemilihan ketua definitif, pembentukan AKD dan penyusunan tata tertib dewan bisa selesai lebih cepat dari target.

"Alhamdulillah, tidak sampai satu bulan tepatnya 26 hari setelah dilantik, kita sudah memiliki unsur pimpinan definitif, AKD dan tatib, bahkan sekaligus pelantikan unsur pimpinan oleh pengadilan negeri," tambah Alfisah.

Pewarta: Shohib

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014